Biaya Balik Nama Kendaraan di Indonesia Ratusan Kali Lipat dari Malaysia, Kok Bisa? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Biaya Balik Nama Kendaraan di Indonesia Ratusan Kali Lipat dari Malaysia, Kok Bisa?

Rabu, 15 Mei 2024 | Mei 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-15T02:21:30Z

Perbandingan antara Malaysia dan Indonesia banyak terjadi di berbagai sektor, salah satunya mengenai biaya balik nama kendaraan. Ternyata ada beda biaya balik nama kendaraan di Malaysia dan Indonesia, dan nilainya cukup signifikan.

Hal ini disampaikan di X oleh pemilik akun @innovacommunity, yang mengunggah ulang konten dari akun Instagram @KanjengFikar. Pada konten berdurasi 1 menit 30 detik tersebut dibahas mengenai perbedaan surat-surat kendaraan, dan beda biaya balik nama kendaraan di Negeri Jiran dan Indonesia.

Biaya Balik Nama di Malaysia

Hal yang mencengangkan adalah bahwa untuk mengurus balik nama di Malaysia pada kendaraan bekas, biaya yang dikeluarkan sangat terjangkau, berbeda jauh dengan apa yang diperlukan di negeri kita tercinta ini.

Untuk urusan balik nama kendaraan bekas yang dijual pada gerai yang ada, hanya diperlukan biaya sebesar Rp7.000 saja. Menurut akun tersebut, biaya ini dikeluarkan dalam rangka mengganti nama kepemilikan kendaraan bermotor yang dibeli dari pengguna sebelumnya.

Pada unggahan X tersebut juga disebutkan bahwa di Malaysia tidak ada penggantian plat nomor setiap 5 tahun sekali. Jadi plat nomor yang digunakan akan berstatus sah selama kendaraan tersebut digunakan.

Meski tidak dirinci lebih jauh mengenai biaya lain dan administrasi yang diperlukan, namun konten ini mendapat respon cukup ramai dan banyak yang membandingkannya dengan biaya di Indonesia.

Lalu Bagaimana dengan Indonesia?

Untuk mengurus balik nama kendaraan di Indonesia, setidaknya diperlukan enam dokumen legal. Mulai dari KTP asli dan fotokopi pemilik baru, BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, bukti jual kendaraan, bukti cek fisik kendaraan, dan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.

Untuk detail biayanya sendiri sebenarnya akan mengacu pada peraturan daerah. Namun sebagai bayangan, kira-kira tarifnya adalah sebagai berikut.
  • Biaya penerbitan STNK baru, antara Rp100.000 hingga Rp200.000
  • Biaya penerbitan BPKB baru, antara Rp225.000 hingga Rp375.000
  • Biaya penerbitan TNKB, antara Rp60.000 hingga Rp100.000
  • Biaya cek fisik, sekitar Rp25.000
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB, yakni 1% dari harga beli kendaraan
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, sebesar Rp143,000
Yang menjadi faktor pembeda utama adalah harga dari mobil bekas yang dibeli, karena akan membuat total biaya balik nama menjadi berbeda-beda.

Dikutip dari laman Kurnia Car Insurance Malaysia, semakin besar kapasitas mesin juga menentukan nominal pajak khusus untuk mobil.

Total pajak yang harus dibayar untuk tarif terendah adalah RM20 (sekitar Rp70.000)untuk mobil dan RM2 (sekitar Rp7.000) untuk kendaraan sepeda motor. Tarif tetap untuk pajak mobil dengan kapasitas mesin hingga 1600cc (antara RM 20 hingga 90), tetapi tarif progresif masuk setelah 1600cc untuk mobil.

Sumber: suara
Foto: Ilustrasi bayar pajak motor. (Dok: Istimewa)
×
Berita Terbaru Update
close