Seorang penumpang Warga Negara Indonesia baru saja kembali dari perjalanannya di Singapura.
Saat diperiksa petugas Bea Cukai, ternyata penumpang laki-laki dan perempuan itu kedapatan membawa tas mewah.
Harga tas mewah tersebut ternyata melebihi ketentuan batas pembebasan barang penumpang sehingga dikenakan pajak atau bea masuk.
Sosok pria tersebut pun merasa bingung karena sebelumnya tidak mengetahui mengenai aturan itu.
Dia pun bertanya kepada petugas apakah tas yang akan digunakan sendiri tetap dikenakan pajak.
"Beli tas buat sendiri masa nggak boleh? Jadi kena pajak lagi?," tanyanya.
Tak berhenti di situ, pria tersebut juga menanyakan mengenai kebenaran aturan tersebut ke petugas.
Kemudian petugas Bea Cukai mengarahkan pria itu menuju ke kantor untuk ditunjukkan aturan dan besaran pajak yang harus dibayarkan.
"Biasanya beli tas juga biasa aja, beli tas kan buat sendiri emang ada peraturannya?," ungkapnya.
Pria tersebut juga masih mengeluh, lantaran dirinya hanya membawa satu tas mewah saja dan untuk dipakai sendiri.
Dia awalnya menduga tas yang dikenakan pajak adalah yang akan dijual kembali.
"Kalau buat sendiri masa nggak boleh, kecuali kalau saya jual lagi. Kalau beli banyak mungkin, tapi kalau cuma satu aja masa harus kena bea juga kan dipakai sendiri," ungkapnya.
Setelah dilakukan penghitungan, pria tersebut diwajibkan membayar pajak sebesar Rp5,4 juta.
Mengetahui nominal tersebut, pria pemilik tas itu mencoba untuk melakukan negosiasi.
Dia juga mengaku tidak memiliki uang cash sebesar pajak yang harus dibayarkannya itu.
"Negosiasi nggak boleh kurang lagi? Cash nggak punya duit segitu," ujarnya.
Namun setelah dijelaskan oleh petugas, pria itu akhirnya kooperatif dan melakukan pembayaran menggunakan kartu.(*)
Sumber: kilat
Foto: Pria ini nego ke petugas Bea Cukai saat tas mewahnya dikenakan pajak Rp5 juta. (Tangkap layar YouTube 86 & Custom Protection NET)