Muhammad Said Didu selaku mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyoroti isu penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dilakukan oleh anggota Densus 88.
Isu penguntitan ini diduga karena Jaksa Febrie Adriansyah sedang menangani kasus korupsi PT Timah yang menjadi salah satu kasus pertambangan terbesar di Indonesia.
Selain itu muncul sosok purnawirawan jenderal bintang 4 yang diduga menjadi bekingan kasus korupsi timah.
Di samping itu, Said Didu ternyata sudah menduga bahwa korupsi pertambangan di Indonesia ternyata dilakukan secara ugal-ugalan.
Bahkan bukan hanya korupsi timah, namun juga pertambangan lainnya seperti batubara, nikel sampai emas.
“Saya menduga keras bhw saat ini terjadi korupsi besar-besaran di tambang batu bara, nikel, timah, bouksit, emas dan bahkan pasir,” ungkapnya, dikutip Kilat.com dari Twitter @msaid_didu pada Selasa, 28 Mei 2024.
“Tapi masih tertutupi krn pelakunya masih di dalam kekuasaan.,” tandasnya.
Sementara itu, Said Didu pernah menyebut bahwa bekingan tambang timah dan nikel adalah orang yang sama.
Sosok diduga bekingan tersebut yakni purnawirawan jenderal bintang 4 inisial B yang belum lama ini ikut viral.
“Beking koruptor timah sama dengan beking tambang Nikel di Sulawesi #kode.,” tulisnya dalam cuitan lawas pada 30 Maret 2024.
Menurut Said Didu, kasus korupsi yang terjadi di pertambangan di Indonesia ini harus segera dibongkar karena sudah merugikan negara.
Dikabarkan bahwa kasus korupsi PT Timah telah merugikan negara mencapai Rp271 triliun yang dilakukan oleh komplotan orang yang diberi nama Geng Pantai Indah Kapuk.
Beberapa di antara tersangka dalam kasus tersebut yakni Harvey Moeis yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi.
Selain itu ada nama Helena Lim yang merupakan pengusaha sukses yang terkenal inspiratif namun kini menjadi tersangka.
Semua tersangka dalam kasus korupsi timah tersebut diduga mendapat perlindungan dari bekingan sosok jenderal bintang 4. (*)
Sumber: kilat
Foto: Muhammad Said Didu/Net