Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean dibebastugaskan usai sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, putusan pembebasan tugas Rahmady Effendi Hutahaean itu berlaku sejak 9 Mei 2024.
Hal itu dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan terhadap Rahmady Effendi Hutahaean sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Rahmady dilaporkan ke KPK oleh Andreas, pengacara dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm.
Rahmady dianggap tidak jujur dalam melaporkan hartanya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Bahkan Rahmady dituding memiliki harta kekayaan fantastis sebesar Rp60 miliar.
Sementara total harta kekayaan Rahmady yang terlapor pada 2022 tercatat hanya Rp6,3 miliar.
Andreas menjelaskan bahwa kliennya, Wijanto Tirtasana awalnya merupakan rekan bisnis Rahmady.
Namun, kliennya itu kerapkali diminta untuk melunasi utang yang niainya terus meningkat.
"Klien kami sebelumnya berbisnis dengan oknum yang di Bea Cukai itu dan berutang sebesar Rp7 miliar rupiah dan telah dibayar. Tetapi justru klien kami di intimidasi dengan aparat militer untuk mengakui jika utang tersebut belum diselesaikan dan justru nilainya semakin banyak," kata Andreas.
Oleh sebab itu, Andreas mengatakan kliennya khawatir jika dianggap melakukan gratifikasi.
Sementara itu, Rahmady sendiri belum lama ini telah mengklarifikasi atas pemberitaan yang beredar.
Petinggi Bea Cukai itu membantah dirinya memiliki harta fantastis.
"Saya perlu klarifikasi, bahwa sebenarnya tuduhan itu memfitnahkan, saya sangat terzalimi dengan tuduhan itu karena itu terus digulirkan," ujarnya di Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 Mei 2024.
Rahmady menegaskan bahwa uang tersebut merupakan milik perusahaan yang diduga digelapkan oleh Wijanto.
"Kami ingin mengklarifikasi bahwa 60 miliar itu adalah uang perusahaan PT Mitra Citra Argo (MCA), hasil dari pada usaha sepanjang tahun 2017 sampai 2023," jelas Rahmady.
"Itu diduga digelapkan oleh Direktur Utama Wijanto Tirtasana," sambungnya. (*)
Sumber: kilat
Foto: Potret Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. (beacukai.go.id)