Instansi Bea Cukai belakangan ini menjadi perbincangan hangat publik.
Selain pelayanannya yang dinilai tak memuaskan, terdapat pula para petinggi Bea Cukai yang terlibat kasus korupsi.
Bahkan beberapa petinggi Bea Cukai terbukti telah menerima gratifikasi dengan nominal yang fantastis.
Berikut ini adalah sederet petinggi Bea Cukai yang terlibat kasus mega korupsi.
1. Eko Darmanto
Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. (bcyogyakarta.beacukai.go.id)
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjadi tersangka kasus dugaan penerima gratifikasi.
Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali meneteapkan Eko sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada April 2024 lalu.
Penetapannya Eko sebagai tersangka dugaan TPPU itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi.
Awalnya, sosok Eko sempat viral di media sosial lantaran gaya hidupnya yang sangat mewah untuk ukuran seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun dalam kasus gratifikasi, Eko diduga menerima uang sebesar Rp18 miliar.
Saat ini pihak KPK masih melakukan penyidikan.
2. Andhi Pramono
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (Twitter/@PartaiSocmed)
Pejabat Bea Cukai lain yang terjerat kasus korupsi yaitu Andhi Pramono.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar ini disebut menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar.
Selain uang rupiah, Andhi juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 254.500 USD atau setara Rp3,8 miliar.
Tak cukup sampai di situ, pria asal Sragen, Jawa Tengah itu pun menerima uang dollar Singapura sekitar 409.000 atau setara Rp4,8 miliar.
Sehingga total nominal uang gratifikasi yang diterima kurang lebih mencapai Rp58 miliar.
Atas perbuatannya itu, Andhi divonis hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp1 miliar.
3. Rahmady Effendy Hutahaean
Potret Rahmady Effendy Hutahaean, kepala Bea Cukai Purwakarta. (bcpurwakarta.beacukai.go.id)
Terbaru, Rahmady Effendi Hutahaen belum lama ini telah dilaporkan oleh seorang pengusaha Bernama Wijanto Tirtasana ke KPK.
Berdasarkan keterangan pengacara Wijanto, Andreas, Rahmady diduga telah memeras kliennya.
"Klien kami sebelumnya berbisnis dengan oknum yang di Bea Cukai itu dan berutang sebesar Rp7 miliar rupiah dan telah dibayar. Tetapi justru klien kami di intimidasi dengan aparat militer untuk mengakui jika utang tersebut belum diselesaikan dan justru nilainya semakin banyak," ungkap Andreas.
Selain itu, harta kekayaan milik Rahmady yang diduga mencapai Rp60 miliar menimbulkan kejanggalan.
Andreas menambahkan, Wijanto khawatir jika dirinya dianggap melakukan gratifikasi dan pencucian uang jika Rahmady terjerat masalah hukum.
Kendati demikian, pihak KPK saat ini masih belum memanggil Rahmady untuk dimintai keterangan.
Itu tadi adalah sederet petinggi Bea Cukai yang terlibat kasus korupsi.dan sempat menghebohkan publik. (*)
Sumber: kilat
Foto: Eks Kepala Bea Cukai Makassar dijerat kasus gratifikasi. (KPK)