Detik detik Putu Satria Ananta Rustika Meregang Nyawa di Tangan Senior, Terkuak Gegara Ngaku Junior Terkuat di STIP -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Detik detik Putu Satria Ananta Rustika Meregang Nyawa di Tangan Senior, Terkuak Gegara Ngaku Junior Terkuat di STIP

Minggu, 05 Mei 2024 | Mei 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-05T16:22:02Z

Kasus Mahasiswa STIP tewas dianiaya senior sudah mengungkap sejumlah fakta. Salah satunya detik-detik Putu Satria Ananta Rustika akhirnya meregang nyawa.

Hal ini diungkap oleh Polres Metro Jakarta Utara, dimana dijelaskan penyebab kematian dari mahasiswa tingkat satu di STIP tersebut.

Pihak kepolisian mengungkap bahwa kejadian naas tersebut terjadi di salah satu toilet di Kampus STIP.

Ketika momen tersebut, Putu Satria Ananta Rustika bersama dengan empat taruna tingkat dua sebagai senior dan tiga taruna tingkat satu lainnya.

Empat taruna senior yang ada di lokasi memanggil junior yang melakukan kesalahan dan salah satunya pelaku berinisial TRS.

Di momen tersebut, TRS menanyakan siapakah di antara mereka taruna yang paling kuat.

Korban dengan lantang menjawab dirinya yang paling kuat karena sebagai ketua dari taruna junior.

Di momen kejadian, pelaku lantas memukul korban sebanyak lima kali di bagian perut tak lama korban jatuh dan pingsan.

“Setelah dipukul lima kali di bagian ulu hati, korban jatuh pingsan dan senior berusaha menarik lidahnya tapi tindakan itu membuat aliran oksigen ke organ vital terhambat sehingga menyebabkan korban tewas,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, dilansir dari ANTARA.

Walau ada empat senior yang berada di lokasi, korban pingsan setelah dipukul lima kali dengan tangan TRS.

“Memang ada empat senior tapi dalam kasus ini pelaku tunggal melakukan aksi yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tambah Kapolres.

Akhirnya TRS ditetapkan jadi tersangka penganiayaan yang membuat Putu Satria Ananta Rustika tewas.

“Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu TRS meninggal dunia,” pungkas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan.

TRS dijerat dengan pasal 338 juncto subsider pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Itu tadi momen detik-detik Putu Satria Ananta Rustika meregang nyawa, gegara ungkap dirinya junior paling kuat.(*)

Sumber: kilat
Foto: Putu Satria Ananta Rustika/Net
×
Berita Terbaru Update
close