Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) lewat kuasa hukumnya baru saja selesai menghadiri sidang pemeriksaan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Dalam sidang tersebut, salah satunya PDIP mengubah isi petitumnya dari semula meminta PTUN mengabulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret penetapan Prabowo-Gibran sebagai paslon capres-cawapres, menjadi meminta agar Prabowo-Gibran tidak jadi dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
Sidang sendiri akhirnya selesai pada jam 12.05 WIB. Pimpinan Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan bahwa gugatan tersebut dilayangkan sejak lama sebelum adanya putusan MK. Usai adanya putusan MK, PDIP memutuskan mengubah petitum di sidang pertama perbaikan administrasi.
"Kami sebelum MK memutuskan, jauh kami sudah memasukkan gugatan. Kami sudah memasukkan gugatan. Bahkan kemudian mungkin dua atau tiga hari ditetapkan, diputuskan, bahkan sebelumnya, ini sebagian, penetapan ini kami ubah untuk mencoret cawapres bermasalah, kami ubah dengan pelantikan," kata Gayus usai sidang.
"Karena setelah terjadi penetapan KPU, kami ubah petitum kami. Tadi kami sampaikan. Kenapa baru hari ini? Karena petitum kami semula adalah mencoret putusan KPU. Kami ubah dengan tidak melantik," sambungnya.
Di sisi lain, Gayus mengatakan, hakim PTUN meminta juga PDIP memperbaiki gugatan terlebih telah mengubah petitumnya. PTUN terbuka dan memberikan tenggat waktu sampai 16 Mei 2024 saat sidang kembali digelar.
"Tanggal 16 Mei kami akan persiapkan apa-apa yang dianggap kurang demi kebaikan, hal-hal yang menyangkut kepada persambungannya antara posita dan petitum," tuturnya.
Ia menambahkan, lewat gugatan ini pihaknya berharap PTUN memeriksa apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak yang dilakukan KPU dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu (KPU) telah melawan hukum atau tidak dengan mengesahkan, dengan menetapkan cawapres di pemilu ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang pertama usai proses dismissal dilakukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap KPU RI, Kamis (2/5/2024).
Perwakilan Tim Kuasa Hukum PDIP, Dave Surya menegaskan jika pihaknya akan hadir dalam sidang hari ini dan sudah melakukan sejumlah persiapan.
"Iya hari ini sidang pertama setelah proses dismissal. Kami sudah bersiap dan akan hadir," kata Dave kepada Suara.com, Kamis.
Ia menyampaikan dalam agenda sidang pertama usai dismissal ini, nantinya untuk perbaikan gugatan hingga penerimaan masukan dari Majelis Hakim.
"Berdasarkan praktek, bsok adalah perbaikan Gugatan dan menerima masukan dari Majelis Hakim," ujarnya.
Dave menjelaskan, jika KPU RI masih sebagai pihak tergugat dalam gugatan ini. Ia menyampaikan, jika KPU RI dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"KPU adalah tergugat," katanya.
Sumber: suara
Foto: Kuasa Hukum PDIP Gayus Lumbuun usai sidang pemeriksaan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024). [Suara.com/Bagaskara]