TikToker Bima atau Awbimax mengaku diminta menjadi Buzzer untuk Bea Cukai pasca kasus viral lembaga tersebut.
Banyak tudingan miring yang menimpa Bea Cukai gara-gara ulahnya menahan barang-barang milik warga negara Indonesia.
Bahkan salah satu yang viral adalah Bea Cukai sengaja menahan barang hibah untuk sekolah luar biasa. Gambaran pelayan publik tak profesional.
Sementara Bima justru mendapat endorse dari badan milik Kementerian Keuangan tersebut
Melalui akun TikTok @awbimax, Bima menampilkan tangkapan layar penawaran dari Bea Cukai.
Bima diminta untuk membuat konten dan kampanye positif Bea Cukai yang saat ini bisa dikatakan sedang dihujat publik.
“Campaign ini bukan seperti buzzer, lebih ke bagaimana POV dari seorang KOL terkait pengalaman mereka yang berhubngan dengan pihak Bea Cukai,” demikian bunyi percakapan yang ditampilkan Bima.
Mendapat tawaran tersebut Bima langsung jual mahal. Ia mengatakan harga jasa endorsenya untuk satu konten Bea Cukai sebesar Rp100 juta.
"Halo, untuk menilai kartu aku per video di TikTok Rp 100 juta. Terima kasih!" katanya.
Setelah itu Bima langsung memberikan sentilan terhadap Bea Cukai yang dinilai rela menghabiskan ratusan juta demi membersihkan nama instansi.
Sementara kinerja sebagai pelayanan publik tak memuaskan masyarakat, malah lebih menyusahkan banyak orang.
"Ya Rp 3.000 Triliun aja ossiby bisa disikat masa buat bayar Rp 100 jua aja gak bisa ya kan?" tulis Bima, Rabu, 1 Mei 2023.
Pelayanan Bea Cukai sempat dihujat publik karena salah satunya pernah menahan alat bantuan dari perusahaan OHFA Tech Korea Selatan (Korsel) untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional.
Meski tergolong barang hibah, alat itu malah ditahan Bea Cukai sejak 18 Desember 2023 karena pihak SLB dimintai bea masuk.
Tak main-main, pihak SLB diminta membayar dengan nominalnya tidak masuk akal ratusan juta. Padahal itu untuk membantu masyarakat.
Setelah kasus ini viral, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani turun tangan dan mengatakan semua ini masalah komunikasi yang tidak baik.
"Ini masalah tidak berkomunikasi dengan baik sehingga menyikapinya kurang pas," kata Askolani.
Barang itu sempat dikenakan tagihan ratusan juta karena sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT pada 18 Desember 2022.
PJT adalah Perusahaan Jasa Titipan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait dan telah memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor pabean.
Setelah itu proses pengurusan tidak dilanjutkan sehingga ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD). (*)
Sumber: kilat
Foto: Diminta Jadi Buzzer Bea Cukai, TikToker Bima Pasang Tarif Ratusan Juta: Sindiran Keras Terhadap Kinerja Pelayanan Publik! (Instagram/ @awbimax)