Ditangkap Satresnarkoba, Ini Alasan Pedagang Cilok di Situbondo Nyambi Edarkan Sabu -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ditangkap Satresnarkoba, Ini Alasan Pedagang Cilok di Situbondo Nyambi Edarkan Sabu

Senin, 06 Mei 2024 | Mei 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-06T14:47:32Z

Nasib apes dialami oleh pedang Cilok di Situbondo Eko Frastio (36).

Eko Frastio yang tinggal di Dusun Somangkaan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan itu ditangkap Satresnarkoba Situbondo, Jawa Timur karena diduga jadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kepada penyidik, Eko Frastio mengungkapkan alasannya nyambi edarkan sabu sambil jualan Cilok.

Eko Frastio mengatakan ia nekat edarkan sabu karena faktor ekonomi.

"Saya terpaksa nyambi mengedarkan sabu. Dengan tujuan untuk mencari penghasilan tambahan," kata Eko kepada penyidik Satresnarkoba Polres Situbondo.

Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Situbondo AKP Muhanmad Lutfi mengatakan selain EF, pihaknya juga turut mengamankan satu tersangka lain yakni HMPHongky Muhammad Prima (31).

"Awalnya yang ditangkap Eko di rumahnya. Eko mengaku mendapat sabu dari Hongky sehingga petugas langsung menangkap Hongky di rumahnya juga," kata Muhammad Lutfi kepada warta, Senin 6 Mei 2024.

Lutfi menjelaskan, saat ini penyidik Satresnarkoba masih melakukan penyelidikan lebih dalam.

Jika terbukti, kedua tersangka lanjut Lutfi kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara," tandasnya.

Sebagai informasi, saat pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan lima paket sabu siap jual dengan berat total satu gram dan seperangkat alat hisap. (*)

Sumber: kilat
Foto: EF (Tengah) Saat Dimintai Keterangan oleh Penyedik Polres Situbondo (kilat.com/Ahmad Fiqi Purba)
×
Berita Terbaru Update
close