Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto menjadi saksi pada persidangan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Dalam kesaksiannya, Hermanto mengaku ditagih orang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait uang predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Awalnya uang untuk WTP dimintakan Rp 12 miliar, namun baru dibayarkan Rp 5 miliar, karena masih ada sisa, Hermanto mengaku sempat ditagih agar segera dibayarkan.
"Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp 12 miliar itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin enggak salah sekitar Rp 5 M atau berapa. Yang saya dengar-dengar," jawab Hermanto.
"Saksi dengarnya dari siapa?"
"Pak Hatta," ujarnya.
Lebih lanjut, Jaksa bertanya, sisa uang yang belum dibayar masih ditagih atau tidak.
"Ditagih enggak kekurangannya kan ditagih Rp 12 M?"
"Ditagih terus." jawabnya.
Guna memperjelasnya, Jaksa mempertanyakan pihak BPK yang masih menagih sisa pembayaran itu.
"Saksi tahunya ditagih dari siapa?"
"Dari Victor," jawab Hermanto.
"Oh masih menghubungi lagi dia?"
"Iya 'tolong sampaikan tolong sampaikan'," jawab Hermanto mengulang pesan disampaikan kepadanya.
Jaksa kemudian mempertanyakan, sumber dari pembayaran uang tersebut diperoleh Hatta. Dijawab Hermanto berasal dari vendor di Kementan.
"Vendornya siapa?"
"Enggak tahu saya."
"Vendor nih apa pemahaman saksi? yang melaksanakan pekerjaan?" cecar jaksa.
"Pekerjaan," jawab Hermanto.
Meski sempat terjadi kekuarangan pembayaran, predikat WTP untuk Kementan tetap dikeluarkan BPK.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: suara
Foto: Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). (Suara.com/Yaumal)