Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menanggapi isu rencana penambahan nomenklatur kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Beredar kabar jumlah nomenklatur kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran akan ditambah menjadi 40.
Nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf saat ini adalah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias Menko dan 30 menteri bidang.
"Ya ada problematika kalau mau ditambahkan kementerian selain kabinet berjalan tidak efektif karena terlalu banyak hal yang harus dipenuhi terutama kepentingan partai politik koalisi, penambahan itu tidak berbasis penelitian kebutuhan kabinet dan kebutuhan publik di layani oleh berbagai kementerian," kata Feri kepada wartawan, Senin (6/5).
Feri menjelaskan, catatan dari pusat studi konstitusi menunjukkan, seharusnya jumlah kabinet itu diperkecil. Kajian itu sudah disampaikan pada 2014.
"Kami mengusulkan dari 2014 bahwa hanya akan ada 26 menteri. Jadi kementeriannya tidak diganggu 34 agar kemudian tidak ada problematika administratif seperti era Presiden Gus Dur karena berubah nama kementerian, ada perombakan sana sini nomenklaturnya, itu menimbulkan biaya tinggi juga," jelas Feri.
Oleh sebab itu, diusulkan pada 2014 jumlah kementerian tetap 34 namun jumlah menteri hanya 26 orang. Feri menyebut, ada 1 menteri yang akan memimpin 2 atau sampai 3 kementerian.
"Agar kementerian yang mempunyai kedekatan objek layanan atau urusan kementerian itu dapat maksimal bekerja sama satu sama lain dalam melayani publik," ucap Feri.
Tambah Kementerian Makin Bikin Rumit
Feri menekankan, menambah jumlah kementerian bukan solusi. Menambah pos kementerian justru akan membuat situasi pemerintahan semakin rumit.
"Kalau akan menambahkannya, akan menambah rumit, masing-masing menteri punya kepentingan dan akhirnya urusan-urusan yang harusnya bisa di selesaikan dengan kerja sama para menteri akhirnya tidak berjalan dengan baik," kata Feri.
"Jadi trend di dalam pemerintahan presidential yang efektif, bukan jumlah kabinet diperbanyak tapi harusnya diperkecil," tutur dia.
Feri lantas memberi contoh bagaimana pemerintahan di Amerika Serikat yang juga menganut sistem presidential seperti Indonesia. Jumlah kementerian di sana hanya 13 dan pemerintahan tetap berjalan efektif.
"Contoh di presidential di Amerika misalnya yang paling masuk akal ya 13 kementerian. Padahal dapat dilihat layanan mereka jumlahnya luar biasa daratannya jauh lebih luas penduduknya jauh lebih banyak," ucap Feri.
Hanya Jadi Sarana Bagi-bagi Kekuasaan
Maka dari itu, Feri menilai wacana penambahan nomenklatur kementerian jelas merupakan sarana Prabowo untuk bagi-bagi kekuasaan.
"Jadi kalau kita sandingkan dengan mau menambahkan kementerian menjadi 40, jelas ini hanya bagi-bagi kekuasaan, bagi-bagi kue politik tanpa diupayakan supaya menjadi kabinet yang melayani publik," ucap dia.
Sumber: kumparan
Foto: Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, dalam program Info A1 kumparan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan