Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Hermanto mengaku dirinya pernah diminta untuk membayarkan gaji pembantu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diungkap Hermanto sebagai saksi saat dikonfirmasi Jaksa KPK pada sidang korupsi SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Jaksa mengkonfirmasi soal pengunaan uang pribadi Hermanto demi memenuhi permintaan SYL.
"Ini kan ada beberapa urunan, ya. Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?"
"Ada," jawab Hermanto.
Mendapat jawaban itu, jaksa bertanya untuk peruntukannya.
"Untuk membayar gaji pembantu," jawab Hermanto.
"Gaji pembantunya siapa?"
"Pak SYL."
"Pembantu yang di mana ini?"
"Di Makassar," jelas Hermanto.
Jaksa terus menggali keterangannya soal gaji pembantu SYL dengan bertanya siapa pihak yang memintannya.
"Dari pak dirjen, saya enggak tahu perintahnya siapa. Tapi pak dirjen minta," jelas Hermanto.
"Dirjen, berati pakk Ali Jamil?" tanya jaksa.
"Ya, pak Ali Jamil minta. Saat itu sudah magrib dan harus ditransfer saat itu," terangnya.
Disebutnya, uang yang ditransfer tersebut mencapai Rp 32 juta, namun belakangan sudah diganti.
"Saya sudah kasih itu transfernya Rp32 juta, tapi sudah diganti."
"Oleh siapa?"
"Oleh pak Lukman, uang pribadi."
Jaksa bertanya, sumber dana untuk mengganti uang Hermanto yang digunakan.
"Pak Lukman itu waktu mengganti uang saksi itu darimana?"
"Dari yang ada sisa kurban 360 juta tadi. Kurban tadi kan tidak semua habis gitu, ya. Jadi Pak Lukman gunakan itu. Saya enggak tahu bahwa pak Lukman gunakan itu gantinya."
"Saksi tahunya dari mana?"
"Pak Lukman yang ngasih tahu."
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: suara
Foto: Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta/Net