Gegara Salah Ketik Petitum, Kuasa Hukum KPU Bikin Bingung Hakim MK: Termohon itu Anda loh, Masak Anda punya Suara -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gegara Salah Ketik Petitum, Kuasa Hukum KPU Bikin Bingung Hakim MK: Termohon itu Anda loh, Masak Anda punya Suara

Selasa, 14 Mei 2024 | Mei 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-14T11:08:47Z

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hanter Oriko Siregar sempat salah dalam membacakan petitum yang dimohonkan kepada majelis hakim konstitusi.

Kesalahan itu terjadi di sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 di panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya, Hanter menyebut pihaknya meminta majelis hakim mengabulkan perolehan suara termohon. Padahal, KPU selaku termohon tidak memiliki perolehan suara.

"Menetapkan perolehan suara termohon, pemohon, untuk pengisian anggota DPRD," kata Hanter di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

"Suara termohon atau pemohon?" ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin jalannya sidang.

"Termohon, yang mulia," jawab Hanter.

"Termohon itu Anda loh. Masak Anda punya Suara," timpal Arief.

Lebih lanjut, Arief membaca berkas KPU dan menemukan bahwa dalam petitumnya, KPU meminta majelis hakim untuk menetapkan suara termohon.

"Menetapkan perolehan suara termohon. Loh ini termohon?" ucap Arief sambil membaca berkas.

Menanggapi itu, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa kuasa hukumnya melakukan salah ketik dalam menyusun berkas keterangan KPU.

"Izin yang mulia, ini ada kesalahan dalam kuasa hukum kami dalam menulis petitum. Yang dimaksud teks pemohon adalah termohon, jadi mohon direnvoi," ujar Idham.

Untuk itu, Arief meminta KPU untuk memperbaiki petitumnya dan menunjukkan renvoi yang diajukan.

Namun kemudian, Idham terdengar sempat berdiskusi dan memberi teguran kepada kuasa hukumnya tanpa mematikan pengeras suaranya atau mikrofon.

"Iya ini salah. Ini sama ini kan bertentangan, Mas. Kalo Mas menulis ini, nanti membetulkan Pemohon. Iya, artinya Termohon. Mas ini Pemohon atau Termohon?" kata Idham kepada kuasa hukumnya.

Mendengar itu, Arief kemudian meminta Idham mematikan mikrofon agar diskusi Idham dengan kuasa hukumnya tidak didengar orang lain.

"Dimatikan itu mic-nya. Matikan dulu. Nanti yang lain dengar, nggak elok itu," tegur Arief.

"Gimana? Kalau saya yang merumuskan, nanti saya yang jadi pemohon. Nggak jadi hakim," tambah dia berkelakar.

Kemudian, Hanter kembali melanjutkan pembacaan petitum dengan kalimat yang sudah diperbaiki.

"Izin lanjut, yang mulia. Menetapkan perolehan suara sah sebagaimana yang ditetapkan oleh Termohon," ucap Hanter.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Adapun agenda sidang sengketa kali ininialah mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait.

Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.

Sumber: suara
Foto: Suasana jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
×
Berita Terbaru Update
close