Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, didakwa menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai Rp62,9 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dakwaan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Dalam surat dakwaan, terdakwa Gazalba bersama Ahmad Riyad selaku pengacara didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp650 juta dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.
Dari pengurusan perkara kasasi tersebut, terdakwa Gazalba menerima bagian sebesar 18 ribu dolar Singapura atau setara Rp200 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp450 juta merupakan bagian yang diterima Ahmad Riyad.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana ditentukan UU, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa KPK, Nur Haris Arhadi.
Atas dakwaan kesatu itu, terdakwa Gazalba didakwa melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu dalam dakwaan Kedua, pada 2020, terdakwa bersama Neshawaty Arsjad selaku pengacara juga menerima uang sebesar Rp37 miliar. Uang itu terkait penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan nomor perkara 109 PK/PID.Sus/2020.
Di mana, Jaffar didampingi pengacara Neshawaty juga memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Gazalba. Kemudian pada 15 April 2020, PK terpidana Jaffar dikabulkan terdakwa Gazalba.
Kemudian sejak 2020-2022, terdakwa Gazalba telah menerima gratifikasi sebesar 18 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp213 juta dengan kurs Rp11.850 sebagaimana dakwaan kesatu, dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura atau sekitar Rp13,36 miliar dengan kurs Rp11.850, 181.100 dolar AS atau sekitar Rp2,9 miliar dengan kurs Rp16.000, serta Rp9.429.600.000.
Sehingga, total penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh sebesar Rp62,9 miliar.
"Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang harta kekayaan hasil korupsi di atas," terang Jaksa Nur Haris Arhadi.
Pada dakwaan kedua ini, terdakwa Gazalba didakwa melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sumber: rmol
Foto: Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh/RMOL