Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menegur komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menghadiri (absen) sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pileg 2024. Arief menilai KPU tak serius dan terkesan menganggap MK sebagai lembaga yang kurang penting.
Mulanya kuasa hukum PAN, Azham Idham, menyampaikan perkara 246 untuk diadakan penghitungan suara ulang (PSU) di Dapil Ogan Komering Ilir 6 dan DPRD Kabupaten Lahat 2. Dalam pemaparannya, Azham menambahkan, pada 27 April, disebut ada pembukaan kotak suara di Lahat yang tidak sesuai dengan ketentuan pengambilan berkas.
"27 April kemarin, Termohon, dalam hal ini KPU Kabupaten Lahat, telah melakukan pembukaan kotak suara dihadiri juga oleh DPD PAN. Yang menjadi pertanyaan kami, pembukaan kotak suara itu awalnya ditujukan untuk pengambilan bukti, Yang Mulia, bukti yang kami ajukan di sini persandingan antara D Hasil Kabupaten, D Hasil Kecamatan, C Hasil, dan C Hasil salinan," ujar Azham dalam sidang di Panel III, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2024).
Setelah pihak pemohon menyampaikan petitumnya, Arief mengonfirmasi ke KPU sebagai pihak termohon dalam sidang. Ia mempertanyakan apakah peristiwa tersebut benar terjadi atau tidak, namun komisioner KPU justru tak ada di lokasi.
"Saya minta konfirmasi dari Termohon, betul ada peristiwa pembukaan pada tanggal 27 April? Dari Termohon, KPU? Mana KPU orangnya, kuasa hukumnya, eh gimana ini KPU. Gimana ini? Loh kuasa hukumnya nggak tahu," kata hakim Arief Hidayat.
Perwakilan Sekretariat KPU RI mengatakan dua komisioner KPU pusat tak hadir lantaran ada agenda lain di kantor. Hakim Arief naik pitam hingga menyebut KPU sejak sengketa Pilpres tak serius.
"Loh nggak bisa, penting di sini, gimana ini responsnya? Ini KPU nggak serius begini, gimana ini? Tolong disampaikan, KPU harus serius itu. Jadi sejak Pilpres kemarin KPU nggak serius itu menghadapi persoalan-persoalan ini, ya," ucap Arief.
Dikatakan, komisioner KPU Idham Holik tengah ada persiapan teknis terkait Pilkada. Sedangkan komisioner lain, Yulianto Sudrajat, dijadwalkan menerima anggota dari KPU provinsi untuk konsultasi Pilpres.
"Jadi Mahkamah dianggap tidak penting ini?" tanya Arief.
"Ya sudah, nanti dianu, direspons ya, yang benar, yang serius gitu. Ini persoalan penting, persoalan serius, ini penyelesaian sengketa di Mahkamah karena menyangkut hak konstitusional warga, pemilih, hak konstitusional para caleg, harus diselesaikan secara sebaik-baiknya. Mahkamah aja menyelesaikan ini dengan serius ini ya, ini jadi perhatian semua orang ini, negara demokrasi Indonesia berdasar Pancasila semuanya harus serius," pungkasnya.
Sumber: detik
Foto: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat/Net