Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sempat menyoroti keberadaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. Suhartoyo bertanya apakah Hasyim tidur dalam persidangan.
MK memberi kesempatan bagi KPU, pihak terkait, Bawaslu untuk menyampaikan jawaban atas permohonan perkara bernomor 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2204 yang diajukan oleh Partai Gerindra. KPU menyebut dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Majalengka dan Subang tidak terbukti.
"Bahwa terhadap dalil permohonan angka 3 dan angka 4 menyatakan terjadinya penggelembungan suara dilakukan di 51 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang adalah tidak terbukti berdasarkan proses rekapitulasi," ujar Kuasa Hukum KPU, Bakhtiar Panji Taufiq Ulung, dalam sidang di Gedung MK, Rabu (8/5/2024).
Pihak terkait dalam hal ini Partai NasDem, Husni Thamrin, juga membantah gugatan itu. dia ingin MK menetapkan suara untuk Gerindra 320.803 dan NasDem 116.758.
Bawaslu yang diwakilkan oleh Muamarulloh juga menyatakan tidak ada perubahan suara dan respons keberatan dari pihak pemohon. Pada momen inilah Suhartoyo menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Baik Pak Ketua, Pak Hasyim, Bapak tidur ya?" tanya Suhartoyo.
"Pak, kalau ada sisa suara itu sebenarnya mekanisme atau konversinya seperti apa sih Pak? Yang mungkin sudah melebihi jatah kursi kemudian tidak tercover untuk kursi berikutnya itu sisa suaranya di kemanakan?" lanjutnya.
Hasyim mengatakan di Pemilu 2024 tak ada yang istilah sisa suara. Dia menegaskan di Pemilu kali ini KPU menggunakan metode Sainte Lague dalam mengkonversi suara menjadi kursi.
"Tidak ada lagi istilah sisa suara. Jadi misalkan begini di sebuah Dapil itu ada 18 partai kemudian simulasinya adalah faktor pembaginya adalah menggunakan angka fix, yaitu angka ganjil 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya," ujar Hasyim.
"Misalkan di tahap pertama Parpol itu perolehan suaranya masing-masing dibagi angka 1 kemudian siapa yang dibagi angka 1 pasti kan hasilnya sama dengan suara itu. Yang paling tinggi dapat kesempatan pertama untuk perolehan kursi," sambungnya.
"Tidak ada (istilah sisa suara). Jadi tetap karena tidak mencapai satu kursi ya sudah tidak bisa dianggap itu sebagai sisa suara yang kemudian bisa dikonversi dalam bentuk apapun ya," ucap Suhartoyo.
Sumber: detik
Foto: Sidang MK pada Rabu (8/5/2024)-(dok. Youtube MK)