Hasil Autopsi Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior Terungkap, Lidah Korban Ditarik Pelaku Hingga Kekurangan… -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hasil Autopsi Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior Terungkap, Lidah Korban Ditarik Pelaku Hingga Kekurangan…

Minggu, 05 Mei 2024 | Mei 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-05T16:22:04Z

Kasus Putu Satria Ananta Rustika dianiaya senior telah menemui titik terang, penyebab kematian Mahasiswa STIP telah diungkap oleh pihak Kepolisian.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Mahasiswa STIP yang merupakan junior ini dianiaya di kamar mandi yang dekat dengan salah satu ruang kelas.

Pihak STIP sendiri membantah bahwa pihak Sekolah masih menormalisasi perpeloncoan, terkuak bahwa kegiatan tersebut tidak resmi dan gegara urusan pribadi.

Pihak Kepolisian pun mengungkap penyebab Putu Satria Ananta Rustika meninggal dunia adalah karena kekurangan oksigen ke saluran vital pasca dianiaya pelaku.

Pelaku yang berinisial TRS melakukan penganiayaan tersebut pada Jumat 3 Mei 2024 dan langsung menyebabkan korban meninggal dunia.

TRS yang melihat korban pingsan berusaha menarik lidah namun justru membuat aliran oksigen makin sulit.

“Setelah dipukul lima kali di bagian ulu hati, korban jatuh pingsan dan senior berusaha menarik lidahnya tapi tindakan itu membuat aliran oksigen ke organ vital terhambat sehingga menyebabkan korban tewas,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, dilansir dari ANTARA.

Dari hasil autopsi, terkuak bahwa korban memiliki luka di bagian ulu hati yang membuat jaringan paru menjadi pecah.

Begitu juga luka di bagian mulut, dimana tersangka TRS sempat berusaha selamatkan korban.

“Selain itu ada luka lecet di bagian mulut korban yang diduga sebagai upaya yang dilakukan tersangka untuk menyelamatkan korban tapi malah mempercepat kematian korban,” ungkap dia.

Adapun usaha penyelamatan yang dilakukan TRS tak sesuai prosedur dan korban yang terkapar pasca dipukul lima kali.

Dari kasus ini, Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menetapkan tersangka TRS yang merupakan taruna tingkat dua.

TRS dijerat dengan pasal 338 juncto subsider pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Itu tadi hasil autopsi Mahasiswa STIP yang tewas dianiaya senior tingkat dua, terkuak penyebabnya meninggal dunia karena kekurangan oksigen.(*)

Sumber: kilat
Foto: Mahasiswa STIP yang bernama Putu Satria Ananta Rustika tewas diduga dianiaya oleh senior (YouTube KompasTV)
×
Berita Terbaru Update
close