Saksi sekertaris Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) kementan yakni Hermanto mengungkapkan kronologi mantan Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membeli sapi kurban Rp360 juta mengunakan uang Kementan.
Hal ini dijelaskan oleh Hermanto di sidang lanjutan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo, pada 8 Mei 2024.
Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan terkait kronologi SYL membeli sapi untuk kurban dengan dana Rp.360 juta.
"Yang di zaman saksi yang mengenai kurban ini, sapi kurban Rp.360 juta bagaimana ini kronologinya secara singkat," kata jaksa penuntut umum kepada saksi, dilansir Kilat.com dari kanal YouTube Kompas TV pada 8 Mei 2024.
Hermanto mengungkapkan jika awalnya dana yang diminta tidak sebesar itu, akan tetapi sering berjalannya waktu dana tersebut semakin bertambah.
Ia menjelaskan bahwa awalnya jika dihitung dengan konversi itu hanya tiga ekor sapi, namun seiring berjalan waktu menambah lagi tiga ekor sampai akhirnya total ada 12 ekor sapi.
"Sepengetahuan saya awalnya itu tak sebesar itu, jadi hitungannya dikonversi pertama itu tiga ekor kemudian berubah lagi ditambah tiga ekor, total 12 ekor," kata Hermanto.
Lebih lanjut dalam keterangannya Hermanto menjelaskan bahwa 12 ekor sapi tersebut diminta oleh Syahrul Yasin Limpo dalam bentuk uang yang nilanya Rp360 juta.
Saat ditanya jaksa penuntut umum terkait mekanisme Syahrul Yasin Limpo ketika meminta uang Rp.360 juta untuk kurban tersebut.
Hermanto mengatakan jika mekanisme yang dilalui oleh Syahrul Yasin Limpo terkait dana Rp.360 juta itu sama seperti biasanya yakni melalui biro umum.
"Permintaan uangnya mekanismenya sama, dari melalui biro umum terlebih dahulu," ujarnya.
Lebih lanjut Hermanto kembali menegaskan bahwa hitungan Rp 360 juta tersebut dalam bentuk per ekor sapi yang akan dibeli SYL untuk kurban dalam hal ini 12 ekor.
Saksi mengaku jika ia tidak mengetahui apakah uang sebesar Rp360 juta tersebut benar-benar dibelikan hewan kurban 12 ekor sapi atau tidak.
"360 itu berdasarkan ekor, tadi saya sampaikan di total PSP itu dibebankan 12 ekor jadi nilanya kurang lebih Rp360 juta."
"Tapi apakah sapi itu dibeli atau tidak kita tidak tahu, dan tidak ada bukti pembelian PSP 12 ekor sapi itu tidak diperlihatkan ke kita," kata Hermanto.
Saat ditanya terkait penyerahan tentang sapi seharga kurang lebih Rp 360 juta tersebut, Hermanto mengaku tidak mengetahui tentang penyerahan itu. (*)
Sumber: kilat
Foto: Syahrul Yasin Limpo/Net