Ini 5 Fakta Kejanggalan Pengungkapan Kasus Vina Cirebon: Salah Satunya Dugaan Manipulasi Hukum -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ini 5 Fakta Kejanggalan Pengungkapan Kasus Vina Cirebon: Salah Satunya Dugaan Manipulasi Hukum

Selasa, 28 Mei 2024 | Mei 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-28T04:21:12Z

Dibawah ini berderet fakta yang menjadi kejanggalan kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Meskipun, Polda Jabar telah mengungkap sosok Pegi alias Perong sebagai tersangka tunggal.

Namun, kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tetap menjadi perdebatan panas di kalangan publik karena dinilai banyaknya kejanggalan.

Salah satunya, dugaan adanya manipulasi hukum yang dilakukan oleh instansi terkait.

Berikut 5 Fakta Kejanggalan Pengungkapan Kasus Vina Cirebon:

1. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Berubah-ubah

Seperti yang diketahui, BAP para terpidana merupakan bukti kuat dalam penentuan pelaku kasus pembunuhan Vina.

Namun, dalam proses penentuan BAP ini diketahui sempat mengalami perubahan berulang-ulang.

Hal ini dikonfirmasi oleh Purnawirawan (Purn) Irjen Pol, Aryanto Sutadi yang dilansir dari Youtube tvOneNews

“Pertama, kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon yang menetapkan 11 tersangka,” pungkasnya.

“Kemudian pada saat dilimpahkan ke Polda, 5 terpidana mencabut BAP yang telah diberikan,” lanjutnya.

Sebagaimana yang diketahui, BAP yang diberikan sebelum dicabut itu berisikan bahwa ada tiga pelaku yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

2. CCTV Tidak Diperiksa

Diketahui, penetapan Pegi sebagai tersangka ini tidak lain hanya berdasarkan dari BAP para terpidana.

BAP ini dinilai aparat penegak hukum sebagai bukti yang kuat dalam menentukan tersangka.

Namun, Ketua Harian Kompolnas, Purn Irjen Pol Benny Mamoto menilai rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) seharusnya menjadi bukti yang diunggulkan.

“Sebelumnya kami mengevaluasi banyak kelemahan, diantaranya rekaman CCTV nggak diperiksa,” ucapnya.

3. Bukti Dugaan Rudapaksa Tidak Diperiksa

Berdasarkan informasi yang beredar, diketahui terdapat sperma milik diduga pelaku berada di sekitar alat vital korban.

Namun, hal ini justru tidak diunggulkan sebagai bukti yang kuat dalam kasus pembunuhan Vina.

“Sperma di tubuh korban juga tidak diperiksa, yang seharusnya ini menjadi bukti kuat,” jelas Ketua Harian Kompolnas

4. Diduga Adanya Manipulasi Hukum

Seperti yang diketahui, Polda Jabar merilis sosok DPO pertama kali ada tiga orang yang diduga sebagai pelaku pembunuh Vina.

Namun, dalam konferensi pers pada Minggu, 26 Mei 2024, Polda Jabar merilis bahwa dua DPO telah dihapuskan.

5. Polda Jabar Bertindak Sepihak

Menyambung dari ketikan di atas, Polda Jabar diketahui tidak konsisten dalam merilis DPO.

Perlu diketahui, penetapan tiga sosok DPO ini berdasarkan hasil persidangan dari para terpidana pembunuh Vina.

Namun, pihak Polda Jabar justru melenceng dari keputusan hasil persidangan dengan mengungkapkan bahwa Pegi lah yang menjadi sosok DPO tunggal.

“Dalam putusan pengadilan tersebut sudah tertuang tiga nama DPO,” ucap kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti.

“Tetapi saat ini, dinyatakan oleh Polda Jabar dua nama tersebut hilang,” timpalnya.

“Kalau ada perubahan secara sepihak, apakah ini bisa menjadi acuan dan memperbaiki sistem hukum?,” imbuhnya. (*)

Sumber: kilat
Foto: Polisi Menyakini Hanya Pegi Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Dani dan Andi Hanya Asal Sebut (Twitter @BangGenni)
×
Berita Terbaru Update
close