Viral adanya dugaan bahwa pegawai bea cukai meminta pungutan biaya pajak terkait peti jenazah yang akan dikirimkan dari Penang, Malaysia ke Indonesia.
Adalah akun Twitter X @ClarissaIcha yang pertama kali membuat cuitan pegawai bea cukai di bandara meminta pajak peti jenazah sebesar 30 persen.
Cuitan terkait peti jenazah yang diminta pungutan pajak itu pun kini menjadi viral, bahkan direspons langsung oleh staf khusus Menteri Keuangan, yakni Yustinus Prastowo.
Narasi yang disampaikan oleh akun X @ClarissaIcha membuat gaduh jagat media sosal, setelah dicek ternyata tidak ada pegawai bea cukai yang menagih pajak yang dikatakan oleh akun tersebut.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi ???????? Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," cuit akun X @ClarissaIcha pada Sabtu, 11 Mei 2024.
"Udahlah ga puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja 'kena' lagi," tambahnya.
Sampai pada akhirnya akun resmi @beacukaiRI memberikan klarifikasi serta penjelasan detail kepada akun X @ClarissaIcha.
Akun Bea Cukai RI menjelaskan bahwa dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dipastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING atau PELAYANAN SEGERA.
Sehingga pihak Bea Cukai RI menegaskan cuitan yang dibuat oleh akun X @ClarissaIcha tentang importasi peti jenazah dan jenazah yang dialami oleh temannya dipungut bea masuk sebesar 30 persen adalah tidak benar.
"Setelah kami trace terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor," tulis akun X @beacukaiRI.
"Adapun untuk Pembebasan Bea Masuk juga sudah diatur pada Keputusan Menteri Keuangan nomor 138/KMK.05/1997, tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah & diberikan fasilitas RUSH HANDLING terhadap importasi jenazah & peti jenazah," lanjutnya.
Lebih lanjut, akun Bea Cukai RI mengatakan apabila ada biaya tambahan pun bukan dari pihaknya karena bisa jadi bersumber dari detail tagihan kepada pihak cargo atau agen yang menangani pengiriman/pengurusan jenazah.
Setelah mendapat penjelasan dari pihak Bea Cukai RI, akun X @ClarissaIcha hanya memberikan jawaban singkat.
"Terima kasih ya atas penjelasannya." ungkap akun X @ClarissaIcha.
Merasa jawabannya masih belum lengkap, Yustinus Prastowo pun meminta ketegasan dari akun X @ClarissaIcha.
Yustinus Prastowo masih menunggu akun X @ClarissaIcha untuk melakukan iktikad baiknya untuk memberikan penjelasan tambahan.
Terlebih sejak kemarin para pegawai Bea Cukai RI juga sudah berusaha meminta penjelasan kepada akun tersebut.
Maka dari itu Yustinus Prastowo meminta pertanggungjawaban kepada akun X @ClarissaIcha yang sudah membuat ramai terkait cuitannya tentang pungutan biaya pajak peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia.
"Respon Anda sangat normatif dan jauh dari upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Mohon tidak menyebarkan hoaks." tegas Yustinus Prastowo.
Hingga artikel ini diterbitkan, masih belum terlihat juga respons atau kabar terbaru terkait pertanggungjawaban dari akun X @ClarissaIcha.
Sumber: disway
Foto: Yustinus Prastowo/Net