Jemaah Tak Pakai Visa Resmi Haji Didenda Rp 42 Juta -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jemaah Tak Pakai Visa Resmi Haji Didenda Rp 42 Juta

Rabu, 29 Mei 2024 | Mei 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-29T06:59:53Z

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali mengingatkan bahwa Pemerintah Arab Saudi memastikan visa yang bisa masuk ke Makkah dan Masyair atau Rafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) adalah visa haji.

Hal ini ditegaskan Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Ali Machzumi yang dikutip dari laman Kemenag, Rabu (29/5).

Visa ini, kata Ali, baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah.

Ali juga membenarkan adanya pemeriksaan bagi jemaah haji di lokasi Miqat Bir Ali atau Masjid Zulkhulaifah.

”Itu sudah menjadi kebijakan yang ditetapkan Arab Saudi,” kata Ali.

Selain itu, razia juga dilakukan polisi di perbatasan Madinah-Makkah di wilayah Jumum. Mayoritas pemeriksaan dilakukan terhadap rombongan jemaah yang meluncur dari Madinah.

Ali menjelaskan, banyak sanksi yang akan diberikan kepada jemaah yang tidak memakai visa haji resmi. Salah satunya adalah potensi terkena denda hingga 10 ribu riyal atau setara Rp42 juta.

Sanksi lainnya, jemaah tanpa visa haji juga berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung.

"Sanksi lainnya mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal. Jika terkena cekal, mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun,” pungkas Ali.

Sumber: rmol
Foto: Jemaah haji Indonesia ambil miqat di Masjid Bir Ali/Ist
×
Berita Terbaru Update
close