Jokowi Kalajengking dan LBP Toxic Yang Harus di Musnahkan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jokowi Kalajengking dan LBP Toxic Yang Harus di Musnahkan

Jumat, 10 Mei 2024 | Mei 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-10T00:44:31Z

Solitudinem faciunt pacem appellant (mereka menciptakan kehancuran dan menyebutnya perdamaian).

Pageblug makin parah akibat negara dikelola oleh presiden toxis (racun) : The wrong man in the wrong place with the wrong idea and idealism (Orang yang salah di tempat yang salah dengan ide dan cita-cita yang salah)

Jokowi masih menggunakan tipuan model  ajaran Stalin dengan menggunakan “useful ideot (si dungu yang bermanfaat) yaitu fellow traveller (kawan seperjalanan), suka pasang badan membela tuannya. Tokoh ini adalah  LBP sebenarnya sama sama ideot, tolol dan toxis (racun) penjual kedaulatan negara.

LBP indikasi kuat diminta Presiden untuk memberi fatwa agar Prabowo memperhatikan adanya pihak-pihak yang cenderung menghambat kemajuan program pemerintah. Maka meminta Prabowo jangan memasukkan orang orang toxis dalam kabinetnya.

LBP menggunakan kata “toxis” seolah olah negara yang sudah babak belur bahkan sudah di tepi jurang kehancurannya masih merasa sebagai malaikat penyelamat negara.

Ini hanya akan terjadi pada manusia “useful ideot (si dungu) dengan operator mahluk “fellow traveller” (kawan seperjalanan yang siap pasang badan) membabi buta atas realitas kerusakan negara oleh Kabinet Jokowi selama ini, merasa berada di jalan yang benar.

Presiden Joko Widodo setuju dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan jangan membawa orang toxic atau bermasalah masuk pemerintahan, usai menghadiri peresmian Indonesia Digital Testing House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Tapos, Depok, Jawa Barat. Karena sama sama ideotnya.

Pernyataan LBP langsung kena sindiran  Jusuf Kalla (JK) mengaku tidak paham dengan wanti-wanti Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait orang-orang toxic masuk ke pemerintahan Prabowo Subianto.

Menurut dia, orang-orang yang melanggar Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)-lah yang tidak boleh masuk pemerintah. 

Pasal 33 yang dimaksud berbunyi “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Dengan diplomasi Jusuf Kalla (JK) mengaku mengatakan : “saya tidak mengerti toxic. Yang saya pahami siapa saja yang tidak melaksanakan UU, UUD Pasal 33 untuk kepentingan rakyat juga tidak boleh, lebih jelas,” ujar JK saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

Pasal tersebut sudah di perkosa oleh Jokowi, dengan pembantunya LBP yang merangkap sebagai Gubernur Jendral Xi Jinping di Indonesia. 

Menyerahkan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya diserahkan ke RRC untuk dikelola dengan mendatangkan tenaga kerja Cina tanpa kendali ke Indonesia”

Jokowi dan LBP persis “kalajengking” terus menebar bisa dan  “Toxis” ( racun ). Prabowo ada bahaya mengancam disekelilingnya. 

Tidak ada pilihan dalam menyusun kabinet harus membersihkan “Toxis”, LBP dan Gibran “toxis anak haram konstitusi dan menjauh dari Jokowi Toxis boneka RRC”

Sebagai pengingat Jokowi pernah membuat pernyataan  bahwa bangsa Indonesia punya sumber daya berlimpah yang dapat dipakai untuk kesejahteraan rakyat. Dia lalu membandingkan racun kalajengking dengan sampah.

Pernyataan diatas mungkin bermakna “sanepo alam bahwa Jokowi itu kalajengking pemilik racun akan merusak negara dan LBP adalah Toxis ( racun ) ganas yang harus disingkirkan bukan hanya dari kabinet Prabowo tapi dari Indonesia. ***

Oleh: Sutoyo Abadi 
Koordinator Kajian Merah Putih

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
×
Berita Terbaru Update
close