Kecewa Cara Pemprov Mau Hapus NIK Warga, Begini Jurus Ahok jika Masih Gubernur DKI -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kecewa Cara Pemprov Mau Hapus NIK Warga, Begini Jurus Ahok jika Masih Gubernur DKI

Senin, 06 Mei 2024 | Mei 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-06T04:11:33Z

Eks Gubernur DKI Basuki Tjahjaja Purnama alias Ahok mengaku tidak setuju dengan kebijakan penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menertibkan data administrasi penduduk seperti yang dilakukan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum lama ini. Ia mengaku akan memilih cara lain jika masih menjabat kepala daerah.

Ahok mengatakan, seharusnya Pemprov tidak persoalkan warga yang tinggal tak sesuai domisili. Sebab, bisa saja mereka adalah warga Jakarta yang untuk sementara tak bisa menempati rumahnya di Jakarta.

Karena itu, yang paling penting adalah memastikan pemilik NIK itu bisa membuktikan diri memiliki atau menyewa rumah di Jakarta.

"Menurut saya, lebih penting buat tiap daerah itu yang membikin rumah, misalnya saya sekarang tinggal di kota Bekasi, kalau saya sudah tidak ada rumah di Jakarta, harus numpang ke orang, ya saya harus pindah dong ke Bekasi.
tapi kalau saya ada rumah dua (di Jakarta), ya enggak bisa, gitu kan," ujar Ahok melalui akun YouTube miliknya, dikutip Minggu (5/5/2024).

"Bahkan orang tidak punya rumah di Jakarta pun kalau dia masih domisili kerja di jakarta, selama dia buktikan dia kerja di Jakarta, boleh," ucapnya.

Saat masih menjabat sebagai Gubernur, Ahok sempat menyampaikan usul warga yang tak punya KTP Jakarta juga tetap bisa memenuhi syarat membeli atau menyewa hunian rumah murah yang dibuat Pemprov DKI. Sebab, tujuan utamanya adalah demi mengurangi kemacetan yang berasal dari pengguna kendaraan pribadi.

"Waktu itu saya mengusulkan, orang yang tidak punya KTP di Jakarta pun, selama dia kerja di Jakarta, bisa menunjukkan dia adalah pegawai yang kerja di perusahaan yang berkantor di Jakarta, itu dia boleh tinggal di apartemen sewa yang murah yang dibangun oleh Pemda," ucapnya.

Menurutnya, masalah NIK ini akan berpengaruh ke banyak hal, khususnya yang bersifat administrasi. Nantinya, pencatatan kepemilikan rumah hingga kendaraan akan dipersulit karena NIK dihapus.

"Jadi sekali lagi, bagi saya itu bukan suatu hal yang sangat penting. jadi jangan merepotkan orang, lah. Kita fokus aja lah, apa yang membuat perut kenyang warga jakarta, pikirannya tenang, otaknya penuh gitu ya, sama dompetnya penuh, itu aja yang kita fokus," pungkasnya.

Hapus NIK Warga

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan pengajuan penertiban data administrasi penduduk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk tahap awal ini, akan ada 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bakal dihapus.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI, Budi Awaluddin mengatakan 92 ribu NIK itu dihapus lantaran pemiliknya sudah meninggal dunia atau terdaftar di RT yang sudah tidak ada.

Rinciannya, 81.119 orang sudah meninggal dunia dan 11.374 sisanya tinggal di RT yang sudah tidak ada.

"Minggu ini sesuai dengan apa yg kemarin kita sampaikan kita langsung mengajukan program penataan penertiban. Jadi 81 ribu yang meninggal sama RT yang tidak ada sekitar 31 ribuan," ujar Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Budi mengatakan, secara prosedur untuk penonaktifan NIK perlu mengajukan ke Kemendagri. Sementara, untuk penambahan tidak perlu melapor.

"Kalau untuk proses penonaktifannya itu dilakukan langsung oleh Kemendagri," ucapnya.

Lebih lanjut, nantinya usai dinonaktifkan ada warga yang merasa keberatan, maka bisa mengajukannya ke kantor kelurahan untuk dinonaktifkan kembali.

"Namun nanti kita yang bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," pungkasnya. 

Sumber: suara
Foto: Eks Gubernur DKI Basuki Tjahjaja Purnama alias Ahok/Net
×
Berita Terbaru Update
close