Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun Gugat Prabowo-Gibran di PTUN Agar Tak Dilantik, Hotman Paris: Kacau-kacau -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun Gugat Prabowo-Gibran di PTUN Agar Tak Dilantik, Hotman Paris: Kacau-kacau

Sabtu, 04 Mei 2024 | Mei 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-04T10:02:22Z

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun menggugat hasil putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gayus Lumbuun juga menggugat kandidat terpilih Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 ke PTUN agar tidak dilantik.

Gugatan Gayus Lumbbun ini ditanggapi oleh salah satu anggota kuasa hukum Prabowo-Gibran yakni Hotman Paris Hutapea.

“Kacau-kacau,” ketik Hotman Paris di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Jumat 3 Mei 2024.

Diketahui, Gayus Lumbuun mewakili Partai PDIP mengubah permohonan gugatan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan KPU.

Berawal dari tim PDIP meminta pengadilan untuk menunda keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu kandidat terpilih.

Namun, KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 24 April 2024 lalu.

Alhasil, Tim Hukum PDIP kini mengubah gugatannya dan meminta agar pasangan tersebut tidak dilantik yang telah ditetapkan pada 20 Oktober 2024.

Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun yang dilansir dari Youtube tvOneNews.

"Karena petitum kami semula adalah mencoret putusan KPU. Kami ubah dengan tidak melantik," terangnya.

Pada persidangan tersebut, Gayus meminta majelis hakim untuk memeriksa apakah KPU telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Jika terbukti, Gayus menegaskan bahwa Prabowo-Gibran harus dihukum administratif.

Dengan tidak dilantiknya kandidat terpilih sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029.

“Kami minta agar PTUN itu mengadili, apakah betul KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara dalam Pemilu ini,” jelasnya.

"Kalau itu terbukti dalam persidangan kami minta untuk tidak dilantik," lanjutnya.

Gayus menyadari bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Yang mana, hal ini terkait gugatan pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Oleh karena itu, PDIP meminta PTUN untuk mengadili apakah KPU telah melanggar hukum sebagai lembaga negara di bidang pemilihan umum.

Hal ini menunjukkan bahwa PDIP tidak menggugat hasil pemilu atau hasil keputusan MK.

Melainkan ingin memastikan bahwa KPU telah bertindak sesuai dengan ketentuan hukum dalam menjalankan tugasnya. (*)

Sumber: kilat
Foto: Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun (Kilat.com/Ainurrahman)
×
Berita Terbaru Update
close