Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana belum lama ini ramai jadi perbincangan publik.
Hal ini dikarenakan, Ketut Riana tertangkap basah terkait jual beli tanah kepada seorang pengusaha AN.
Diketahui, Bendesa Adat Berawa ini memeras pengusaha tersebut sebesar Rp10 miliar dengan alasan untuk keperluan budaya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana mengonfirmasi kasus yang dilansir Kilat.com dari akun X @Heraloebss.
“Ketut Riana diduga meminta uang dari pengusaha yang akan melakukan transaksi jual beli tanah di Desa Adat Berawa,” jelasnya.
"Uang itu menurut Ketut Riana untuk kepentingan adat, budaya dan sebagainya," lanjut Kajat Bali.
Ketut Riana tertangkap basah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Pada saat itu, pelaku berada di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Bali sekitar pukul 16.00 WITA.
Diketahui, Riana melancarkan aksinya bersama dengan rekan-rekannya P dan A dalam proses transaksi jual beli tanah di Berawa.
Berawal dari laporan yang diterima oleh pihak Kejati Bali terkait penyalahgunaan jabatan oleh Ketut Riana.
Ketut Sumedana menyebut bahwa Bendesa in diduga meminta uang dari pengusaha yang akan melakukan transaksi jual beli tanah di Desa Adat Berawa.
Tim penyidik Pidsus menindaklanjuti terkait proses aksi tindak kejahatan yang dilakukan oleh bendesa adat Berawa ini.
Penyelidikan ini dimulai sejak Maret 2024 dan mendapati beberapa kali transaksi antara pengusaha dan Ketut Riana terkait jual beli tanah.
Kajati Bali menyatakan bahwa seluruh proses transaksi jual beli tanah di Desa Adat Berawa harus melalui perizinan dari Ketut Riana sebagai bendesa adat.
Dalam hal ini, Ketut Riana meminta kepada pengusaha tersebut sebesar Rp10 miliar sebagai jaminan yang diklaimnya atas prosedur jual beli.
"Ketut Riana meminta uang Rp 10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN, dengan seorang pemilik tanah."
"Karena semua transaksi pembelian tanah di Berawa itu harus melalui perizinan dari mereka,” jelasnya.
“Baru bisa diclearkan ke tingkat notaris dan sebagainya. Kalau tidak ada perizinan dari mereka maka tidak ada tindak lanjut ke notaris,” lanjutnya.
Alhasil dalam aksinya, pengusaha tersebut memberikan uang muka sebesar Rp50 juta kepada Ketut Riana.
Kemudian, ketika pada saat tertangkap OTT, Ketut Riana menerima Rp100 juta dari total yang diminta sebesar Rp10 miliar.
Setelah tertangkap, Ketut Riana dan beberapa rekannya langsung dibawa ke Kejati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan, Ketut Riana kini dinyatakan sebagai tersangka dalam waktu 1x24 jam setelah penangkapan. (*)
Sumber: kilat
Foto: Dugaan pemerasan oleh Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana. (x.com/Heraloebss)