Terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eki di Cirebon, Saka Tatal mengklaim sebagai korban salah tangkap.
Untuk diketahui, Saka Tatal adalah salah satu korban yang telah menyelesaikan masa hukuman.
Saka Tatal kala itu divonis hukuman delapan tahun penjara karena usianya yang masih di bawah umur.
Namun, ia mendapatkan remisi sehingga hanya dipenjara selama empat tahun.
Saat ditemui awak media, Saka pun menceritakan kronologi dirinya yang tiba-tiba ditangkap.
Jadi waktu sebelum penangkapan saya diminta tolong sama paman saya (Eka Sandi) buat isiin bensin motor. Udah beres mengisi bensin, saya kembalikan motor ke paman saya yang lagi nongkrong di dekat SMPN 11 Kota Cirebon," ungkapnya.
"Motor saja belum dikasihin ke paman saya (Eka Sandi), tahu-tahu saya langsung ditangkap. Pas nangkap saja nggak ada penjelasan apapun, terus saya di bawa ke Polres Cirebon Kota," sambungnya.
Mirisnya, Saka mengaku sempat dianiaya oleh oknum polisi karena dipaksa untuk mengaku sebagai pembunuh Vina dan Eki.
"Pas sampai di kantor polisi itu saya nggak ditanya, tahu-tahu saya langsung disiksa, dipukulin, diinjak-injak sampai disetrum. Dipaksa buat mengaku," bebernya.
"Saya diperiksa itu seminggu dan saya dipaksa mengaku kalau saya ikut membunuh. Gimana saya mau ngaku, kejadian saja saya nggak tahu tapi saya terus dipaksa buat mengaku," lanjutnya.
Terkait tiga pelaku yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), Saka mengaku tidak mengenal mereka.
Ia bahkan tidak mengenal korban Vina dan Eki.
"Kalau buat tiga DPO, saya nggak kenal sama sekali sampai sekarang. Sama korban juga saya nggak kenal, saya bingung dan takut saat itu. Karena saya dipaksa sampe dipukul, ditendang, disetrum disuruh ngaku," jelasnya. (*)
Sumber: kilat
Foto: Sosok Saka Tatal dan mendiang Vina Cirebon. (Youtube Metro TV)