Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah buka suara soal dugaan penyiksaan terhadap salah satu pelaku pembunuhan Vina Cirebon yakni Saka Tatal.
Hal ini dikonfimasi langsung oleh koordinator subkomisi penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, didepan awak media ia mengatakan bahwa Komnas HAM telah menidaklanjuti aduan tersebut.
Lebih lanjut aduan yang dimaksud adalah tentang dugaan penyiksaan Saka Tatal sebagai pelaku pembunuhan terhadap Vina oleh Polda Jawa Barat sejak tahun 2017.
Dalam kesempatannya ia juga menjelaskan bahwa kuasa hukum Saka Tatal yakni Titin Prialianti pernah mengadukan kasus ininke Komnas HAM pada September 2016 lalu.
"Kuasa hukum Saka ini bersama tiga orang tersangka lainya juga pernah mengadukan ke Komnas HAM tahun 2016 bulan september," kata Uli Parulian Sihombing, dilansir kilat.com dari kanal youtube kompastv pada 23 Mei 2024.
"Dan kami sedang menidaklanjutinya dengan meminta penjelasan dari Polda Jawa Barat pada bulan Januari tahun 2017," ujarnya menambahkan.
Uli Parulian mengaku jika pihaknya telah menidaklanjuti laporan penyiksaan tersebut dengan meminta penjelasan kepada polda Jabar pada Januari 2017.
Akan tetapi sampai saat ini Komnas HAM belum menerima balasan dari Polda Jabar terkait surat yang dikirimkan pada Januari 2017.
"Pernah bulan Januari kami mengirimkan surat terkait permintaan keterangan atas aduan saudara kuasa hukumnya ibu Titin dan rekan-rekannya,"
"Terkait tadi dugaan adanya penyiksaan waktu proses penyidikan dan penyelidikan kemudian juga terbatasnya akses keluarga dan kuasa hukum untuk menemui para tersangka termasuk Sakal Tatal." katanya.
Saat ditanya terkait balasan surat tersebut Uli Parulian mengatakan jika pada waktu itu belum menerima surat balasan dari Polda Jabar.
Namun dirinya kembali menegaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat terkait dugaan laporan penyiksaan tersebut ke pada Polda Jabar.
Uli mengaku telah kembali berkoordinasi dengan polda Jabar pada awal bulan Mei 2024 untuk menidaklanjuti kasus ini.
"Ketika kasus ini viral kami juga berkoordinasi kembali dengan polda Jabar." ujarnya.
Ia juga mengukapkan bahwa langkah kedepan Komnas HAM akan mengawal proses penegakan hukum terhadap ketiga DPO tersebut.
Dan Komnas HAM juga akan memastikan bahwa proses hukum yang adil sesuai dengan KUHAP prinsip hak asasi manusia yang akan kami kawal.(*)
Sumber: kilat
Foto: Saka Tatal dan Vina Cirebon (dok. YouTube MetroTV)