Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita rumah yang terletak di Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Minggu (19/5).
Rumah itu diduga milik orang kepercayaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta (MH) yang masih berkaitan dugaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“MH sebagai salah satu orang kepercayaan dari Tersangka (SYL) tersebut melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI,” ungkap Jurubicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya, Senin (20/5).
Ali menyebut, rumah megah yang dijadikan aset tersebut diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH.
Saat proses penyitaan, Ali mengatakan bahwa aparat lingkungan setempat turut dilibatkan untuk menjadi saksi selama kegiatan berlangsung.
“Tim Penyidik segera akan mengkonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga tersangka,” pungkasnya.
KPK terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelum menyita rumah di Parepare, KPK juga telah menyita rumah kediaman adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo, pada Kamis (16/5).
Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa 1 unit rumah yang berada di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Pada Senin lalu (13/5), KPK juga telah menyita 1 unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam diduga milik SYL yang disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan, serta didapati dalam penguasaan dari orang terdekat tersangka SYL.
Selain berstatus sebagai tersangka TPPU, SYL kini juga berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi.
Sumber: rmol
Foto: Rumah di Parepare hasil penyitaan KPK/Ist