Kuasa Hukum Pegi Ungkap Alasan Mengajukan Praperadilan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Pegi Ungkap Alasan Mengajukan Praperadilan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Senin, 27 Mei 2024 | Mei 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-27T10:47:53Z

Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong yakni Sugiyanti Iriani, berencana akan mengajukan praperadilan ke Polda Jawa Barat.

Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, dihadapan awak media ia mengungkapkan langkah tersebut diambil setelah permintaan penanguhan penahanan ditolak.

Dalam kesempatannya ia juga menuturkan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini memiliki banyak kejanggalan.

"Jangan sampai terjadi salah tangkap yang dilakukan seperti dulu, harusnya kembali lagi kalau memang mau,"

"Tdak usah mengikuti proses sebelum 8 tahun yang lalu." kata Sugiyanti Iriani, dilansir kilat.com dari kanal youtube kompastv pada 26 Mei 2024.

Lebih lanjut Sugiyanti meyakini bahwa kliennya Pegi Setiawan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina pada 2016 yang lalu.

Sugiyanti beralasan sebab Pegi Setiawan bukanlah pria yang tinggal di desa Banjarwangunan seperti yang disangkakan oleh Polda Jawa Barat.

Diketahui setelah dilakukan penangkapan terhadap Pegi oleh polisi, kuasa hukum Pegi langsung mengajukan penanguhan penahanan.

Hal tersebut dilakukan oleh s kuasa hukum tersangka karena banyak kejanggalan yang terjadi saat penangkapan Pegi.

Akan tetapi diketahui jika permohonan penanguhan penahanan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina itu ditolak oleh pihak kepolisian.

Seakan tidak menyerah kuasa hukum Pegi saat ini ingin berencana untuk mengajukan praperadilan sebagai tidak lanjut dalam kasus ini.

Sugiyanti mengaku langkah pengajuan praperadilan ini dilakukan untuk demi mendapatkan keadilan bagi tersangka Pegi dan keluarganya.

Ia juga berharap dalam kasus pembunuhan Vina ini tidak terpaku pada proses pengadilan yang dilakukan 8 tahun yang lalu.

"Pada proses sebelum 8 tahun yang lalu karena terjadi salah tangkap ya di nol kan kembali,"

"Jadi penyelidikan di nol kan lagi jangan mengikuti data-data dari Polres." kata Sugiyanti.(*)

Sumber: kilat
Foto: Pegi Setiawan alias Perong DPO kasus Vina Cirebon saat diringkus Polda Jabar. (Instagram/fakta.indo)
×
Berita Terbaru Update
close