Kuntit Jampidsus Kejagung, Praktisi Hukum: Densus 88 Langgar Hukum dan Layak Dibubarkan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuntit Jampidsus Kejagung, Praktisi Hukum: Densus 88 Langgar Hukum dan Layak Dibubarkan

Minggu, 26 Mei 2024 | Mei 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-26T04:02:03Z

Densus 88 telah melanggar hukum dan layak dibubarkan karena anggotanya menguntit Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah yang sedang menangani kasus korupsi timah.

Demikian dikatakan praktisi hukum Damai Hari Lubis dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (25/5/2024). “Densus 88 diduga telah diperalat koruptor kasus timah,” ungkapnya.

Kata Damai, anggota Densus 88 yang menguntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah harus diberi hukuman. “Termasuk yang menyuruh atau aktor intelektualnya harus diungkap dan dihukum secara setimpal,” paparnya.

Komisi 3 DPR, kata Damai harus segera memanggil Kapolri untuk meminta penjelasan atas kelakuan Densus 88 tersebut. “Densus 88 sudah mendapat anggaran besar justru diduga dimanfaatkan para koruptor untuk meneror Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah,” tegasnya.

Kata Damai, publik makin tidak simpati atas kelakuan Densus 88 yang menguntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. “Harusnya Densus 88 dikirim ke Papua untuk menghadapi OPM,” jelas Damai.

Bripda Iqbal Mustofa anggota Densus 88 yang kepergok menguntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Bripda Iqbal Mustofa merupakan satu dari anggota Densus 88 yang berhasil ditangkap oleh polisi militer yang mengawal Febrie Adriansyah.

Sementara satu orang rekan dari Bripda Iqbal Mustofa yang turut dalam aksi kuntit Jampidsus tersebut berhasil melarikan diri.

Sumber: suara
Foto: Damai Hari Lubis (IST)
×
Berita Terbaru Update
close