Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD khawatir bila jumlah kementerian ditambah akan memperluas area korupsi.
Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam podcast miliknya yang dilihat Suara.com pada Kamis (23/5/2024).
"Saya kira mudah menyimpulkan itu. Saya kira begini, dari 34 kementerian ini kecuali kemenko. Barangkali kemenko pernah juga (kasus korupsi), tapi bukan Kemenkopolhukam, kemenko juga dulu pernah ada kasus korupsi. Kan hampir semua kementerian itu punya kasus korupsi, sehingga kalau ditambah nanti tambah lagi tempat atau area korupsi," ujarnya dikutip.
Bukan tanpa alasan, sebab di setiap kementerian ada anggaran dan pejabatnya, sehingga potensi korupsi terbuka lebar.
Meskipun di setiap lembaga kementerian ada inspektorat yang mengawasi kinerja para pejabat serta pegawainya. Akan tetapi, itu tidak jaminan korupsi tak dilakukan.
"Orang bicarakan ada inspektorat jenderal, justru inspektorat jenderal selama ini bukan hanya lembaga-lembaga yang katanya sudah WTP, wajar tanpa pengecualian itu justru korupsinya di lembaga-lembaga yang WTP, WTP itu," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga menyinggung undang-undang kementerian. Dia khawatir bila tidak ada pembatasan akan terkesan seolah menjadi bagi-bagi kue setelah pemilu.
"Lah sekarang mau naik jadi 40. Saya khawatir nanti Pemilu Tahun 2029 karena dukungan juga semakin bervariasi dan semuanya merasa berperan tambah lagi menterinya dari 40 jadi 45, besok jadi 50 dan seterusnya," katanya.
Dibanding menambah jumlahnya, mantan Cawapres itu menyarankan untuk memperkuat kelembagaan kementerian. Sebab, beberapa urusan justru bisa selesai di dektorat jenderal.
Sumber: suara
Foto: Mahfud MD saat berada di UII, Yogyakarta untuk mengisi dikursus dan diskusi. [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]