Penanganan sengketa selisih suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal memunculkan kecurigaan baru, jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan lolos ke Senayan, tanpa pemungutan suara ulang (PSU).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra, mengamati, saat ini MK kembali disorot publik, jelang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, terkait gugatan PPP.
Menurut pengamatannya, perkara selisih suara harus diselesaikan lewat PSU, dilakukan sesuai daerah pemilihan (Dapil) yang diperkarakan.
"Maka, jika PPP ternyata lolos Senayan (tanpa PSU), menambah daftar panjang skandal MK dalam hal memutuskan perkara sengketa Pemilu," kata Dedi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Senin (20/5).
Dedi pun menunjuk skandal di MK menyusul putusan Pengujian Undang Undang (PUU) terkait norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menorehkan citra negatif bagi MK.
Pada kasus itu, Dedi mendapati MK disusupi kepentingan politik pihak luar untuk mengubah suatu norma dalam UU. Sehingga ada masalah integritas pada para hakim konstitusi.
"MK kian tidak konsisten, perpecahan di antara hakim kemarin sudah cukup merusak integritas lembaga yudikatif itu, jangan sampai membuat publik makin tidak percaya," harapnya.
"Maka, jika PPP lolos (Senayan) begitu saja, nuansa politis di tubuh MK makin menguat," tandas Dedi.
Sumber: rmol
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi. Ilustrasi/Net