Namanya Disebut Di Sidang SYL, KPK Periksa Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Namanya Disebut Di Sidang SYL, KPK Periksa Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Senin, 13 Mei 2024 | Mei 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-13T11:46:47Z

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi jebolan Rising Star Indonesia Dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/5/2024). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nayunda Nabila (swasta/penyanyi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (13/5/2024).

Ali belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap Nayunda, namun diketahui namanya pernah disebut jaksa KPK saat sidang kasus korupsi SYL. Namanya disebut ketika jaksa menyinggung soal anggaran hiburan di Kementan. Nayunda disebut pernah mengisi acara di Kementan.

Di sisi lain, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain yang merupakan pihak agen travel. Mereka adalah Harvey (pegawai Suita Travel), A Rekni (pegawai Maktour Travel), Steven Lawton Lafian (pemilik Suita Travel), dan Ita Tjoanda (pemilik Suita Travel).

SYL, ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.

Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Dalam dakwaan Jaksa KPK saat persidangan SYL disebut melakukan korupsi sebesar Rp 44,5 miliar.

Sumber: suara
Foto: Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah. (Dok. Instagram)
×
Berita Terbaru Update
close