Nathan, Pria Asal Serdang Bedagai Minta Korban Foto Vulgar yang Dikenal Lewat Game Online -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nathan, Pria Asal Serdang Bedagai Minta Korban Foto Vulgar yang Dikenal Lewat Game Online

Jumat, 03 Mei 2024 | Mei 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-03T06:46:36Z

Nathan (27), Pria asal Serdang Berdagai, Sumatera Utara kini ramai jadi sorotan publik.

Nathan diketahui meminta korban yang berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat untuk mengirimkan foto-foto vulgar sesuai dengan permintaannya.

Diketahui, korban dan Nathan berkenalan melalui game online Mobile Legend yang berlanjut ke platform WhatsApp.

Kasubdit Cyber Polda Jabar AKBP Hotmartua Ambarita mengonfirmasi kasus yang dilakukan oleh Nathan tersebut.

“Awalnya yang bersangkutan bermain game kemudian dilanjutkan dengan chat pribadi," terang AKB Hotmartua Ambarita dilansir X @Little_secret9, Kamis 2 Mei 2024.

“Pelaku meminta foto-foto maupun video vulgar dari korban,” jelasnya.

Korban diketahui tidak berdaya ketika dimintai oleh pelaku untuk mengirimkan foto vulgar.

Dikarenakan, pelaku mengancam melukai dirinya sendiri apabila korban tidak mau melakukan apa yang diminta.

“Apabila korban tidak mengikutinya, pelaku mengancam melukai dirinya sendiri,” terangnya.

“Kemudian, korban juga diancam untuk bahwa pelaku akan melakukan hal yang lebih parah lagi,” lanjutnya.

Kasus tersebut viral di platform X usai kakak korban mengupload hal yang merugikannya.

Diketahui, pelaku menggunakan taktiknya untuk memanipulasi korban hingga mau melakukan hal yang diperintahkannya.

Tidak hanya korban, pelaku juga sempat mengirimkan foto maupun video vulgar pribadinya kepada korban.

Oleh karena itu, pihak kepolisian menindaklanjuti berdasarkan laporan yang diterima dari kakak korban.

Pihak Polda Jabar berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk meringkus pelaku kejahatan yang berada di Serdang Bedagai.

Alhasil, pelaku berujung diringkus pihak kepolisian dan mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas tindakannya, pelaku dikenakan pasal berlapis oleh pihak kepolisian terkait tindak asusilanya.

“UU ITE Pasal 45 ayat 1 untuk Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 B untuk Pasal 29 dan atau Pasal 52 ayat 1,” jelasnya.

“Kita juga kenakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual tepatnya di Pasal 4 dan 5. Kemudian kita gunakan UU Perlindungan Anak di pasal 82,” imbuh Kasubdit Cyber Polda Jabar. (*)

Sumber: kilat
Foto: Nathan, Pelaku Minta Kenalan Lewat Game Online Kirim Foto Vulgar (X/Little_secret9)
×
Berita Terbaru Update
close