Negara Bisa Kembali Dikuasai Diktator jika Jurnalis Dilarang Investigasi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Negara Bisa Kembali Dikuasai Diktator jika Jurnalis Dilarang Investigasi

Senin, 13 Mei 2024 | Mei 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-13T11:46:53Z

Negara Indonesia bisa kembali dikuasai diktator atau penguasa yang otoriter jika melarang jurnalis melakukan peliputan investigasi.

Pelarangan investigasi tersebut seperti dimuat dalam draf RUU Penyiaran Pasal 50 B ayat 2 huruf C yang menyebutkan bahwa negara melarang penayangan karya jurnalistik investigasi.

Demikian disampaikan pengamat politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin (13/5).

“Negara ini akan dibawa kembali dikuasai diktator jika kualitas berpikir legislator semacam itu,” kata Dedi.

Menurut Dedi, negara seharusnya melindungi kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur UU Nomor 40/1999 tentang  Pers. Pers tidak boleh dikekang oleh negara atas nama penegakkan hukum sekalipun.

Terlebih, kerja-kerja jurnalis berbeda dengan kerja-kerja penengakan hukum.

“Justru, hal wajib yang perlu diberi akses bagi jurnalis adalah investigasi, dan juga kegiatan investigasi jurnalis tentu berbeda dengan investigasi kebutuhan hukum,” tandas Dedi.

Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi pers/Ist
×
Berita Terbaru Update
close