PDI Perjuangan (PDIP), menyoroti polemik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK.
Diketahui DPR dan pemerintah tiba-tiba sepakat RUU MK dibawa ke Paripurna.
Padahal sebelumnya, RUU MK tak kunjung tuntas karena pemerintah yang saat itu Mahfud MD sebagai Menko Polhukam menolak.
Pembahasan diam-diam RUU MK ditanggapi Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat.
Djarot mengatakan, proses perjalanan RUU ini merupakan sisi gelap kekuasaan, sehingga tampak terburu-buru, tanpa melibatkan semua pihak.
"Tentang UU MK, inilah sisi gelap kekuasaan," kata Djarot menjawab wartawan dalam konferensi pers jelang Rakernas partai, di kantor DPP PDIP Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 16 Mei 2024.
Djarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK yang tak sejalan dengan kehendak penguasa.
"Kita khawatir apabila diteruskan, hakim-hakim MK yang kemarin berbeda dengan maunya penguasa, hakim-hakim MK yang disinari oleh cahaya kebenaran keadilan dan keberanian akan tersisih," kata Djarot.
Tak heran, Djarot mengatakan, jika RUU tersebut nekat diteruskan, akan menimbulkan polemik besar di tengah masyarakat.
"Apalagi pembahasannya terkesan sendiri-sendiri dan tidak transparan," tandas Djarot.
Saat ini, RUU MK tinggal selangkah lagi dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Panitia Kerja (Panja) RUU MK Komisi III DPR diam-diam menggelar rapat pengesahan tingkat satu dan menyepakati RUU tersebut dibawa ke tingkat dua untuk disahkan menjadi UU.
Rapat kerja itu digelar di masa reses anggota dewan pada Senin 13 Mei 2024 atau sehari jelang pembukaan masa sidang V.
Pada Desember 2023, DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU itu karena menuai penolakan sejumlah pihak.
Penolakan salah satunya datang dari Menko Polhukam yang kala itu masih dipimpin Mahfud MD. (*)
Sumber: kilat
Foto: Bendera PDIP/Net