Ogah Bayar Denda, WNA Jepang Ini Pilih Tinggalkan Tas Seharga 1000 Dolar di Kantor Bea Cukai -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ogah Bayar Denda, WNA Jepang Ini Pilih Tinggalkan Tas Seharga 1000 Dolar di Kantor Bea Cukai

Sabtu, 04 Mei 2024 | Mei 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-04T10:02:20Z

Ada banyak hal yang dialami para turis asing saat berhadapan dengan petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Termasuk pria warga negara asing (WNA) Jepang yang sempat berurusan dengan Bea Cukai pada 2016 silam.

Saat baru mendarat di Indonesia, pria tersebut menjalani pemeriksaan barang bawaan di kantor Bea Cukai Soetta.

Rupanya, WNA Jepang itu membawa tas senilai 1000 dolar yang baru saja ia beli di luar negeri.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui peraturan barang impor di Indonesia.

Petugas Bea Cukai itu pun kemudian menjelaskan bahwa setiap barang yang bernilai melebihi 250 dolar akan dikenakan tarif pajak.

Setelah dilakukan perhitungan, pria tersebut diwajibkan membayar pajak sebesar Rp5.750.000 atau 440 dolar.

Pria itu pun tampak kebingungan ketika mengetahui hal tersebut.

Namun, petugas Bea Cukai memberikan pilihan kepada WNA itu untuk meninggalkan barangnya di kantor.

"Anda bisa meninggalkan tasnya di sini dan saat hendak meninggalkan Indonesia, Anda bisa mengambilya lagi," ujar Rizki petugas Bea Cukai, dilansir dalam acara Custom Protection di kanal Youtube Netmediatama.

Setelah berpikir Panjang, pria itu pun akhirnya memutuskan untuk menitipkan barangnya di kantor Bea Cukai.

Sehingga ia tidak perlu membayar denda pajak.

Nantinya, pria tersebut baru mengambil tasnya kembali saat hendak pulang ke Jepang. (*)

Sumber: kilat
Foto: WNA Jepang ini lebih memilih menitipkan barangnya di Bea Cukai ketimbang membayar denda. (Youtube Netmediatama)
×
Berita Terbaru Update
close