Pegi DPO Kasus Vina Cirebon Berhak Ajukan Praperadilan, Eks Kabareskrim: Polri Harus Berikan Hak Itu Bahkan Harus Membantu -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pegi DPO Kasus Vina Cirebon Berhak Ajukan Praperadilan, Eks Kabareskrim: Polri Harus Berikan Hak Itu Bahkan Harus Membantu

Minggu, 26 Mei 2024 | Mei 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-26T11:20:25Z

Mantan Kabareskrim, Susno Duadji mengatakan jika Pegi, DPO kasus Vina Cirebon berhak mengajukan praperadilan.

Sebagaimana diketahui jika pihak Pegi berniat mengajukan praperadilan lantaran menilai penangkapan tersebut salah orang.

Susno Duadji pun menjelaskan jika polisi harus memberikan hak kepada Pegi untuk mengajukan praperadilan.

"Boleh-boleh saja, itu hak daripada tersangka dan keluarganya yang dilindungi oleh hukum," ungkap Susno Duadji dikutip Kilat.com dari kanal YouTube Metro TV.

Bahkan Susno menjelaskan jika polisi harus membantu pihak Pegi dalam proses pengajuan praperadilan.

"Dan penyidik dalam hal ini Polri harus memberikan hak itu," terangnya.

"Bahkan harus membantu daripada pihak tersangka, atau keluarganya, atau penasehat hukumnya, untuk mengajukan praperadilan," sambungnya.

Susno pun berpendapat jika langkah tersebut sah dan sangat bagus menurut hukum.

"Jadi daripada kita ribut di luar bahwa ini salah tangkap, tidak cukup bukti, dan lain-lainnya, mari kita uji di pengadilan," jelasnya.

"Dalam hal ini hakim tunggal daripada praperadilan sebelum perkara ini disidangkan," imbuhnya.

Di sisi lain, Mantan Kabareskrim itu juga mengatakan jika Polda Jabar pastinya sudah mematuhi prosedur atas penetapan status tersangka terhadap buron.

"Kita harus yakin dengan pekerjaannya (Polda Jabar), karena Pegi yang ditangkap ini, DPO ini, sudah lebih dari 1x24 jam ditahan," terangnya.

"Nah menurut ketentuan, kalau seseorang sudah ditahan lebih dari 1x24 jam berarti status dia sudah menjadi tersangka," lanjutnya.

Susno juga menjelaskan jika penetapan tersangka juga bisa dilakukan jika penyidik berhasil mendapatkan minimal dua alat bukti yang menguatkan.

"Sesuai dengan Pasal 184 KUHP, (alat bukti) bisa berupa keterangan saksi, bisa berupa keterangan ahli, bisa berupa surat, bisa berdasarkan keterangan terdakwa, atau bukti bukti elektronik yang lain," jelasnya.

Sebagai informasi jika pihak Pegi, DPO Kasus Vina Cirebon rencananya akan mengajukan praperadilan setelah upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh pihak polisi.(*)

Sumber: kilat
Foto: Pegi alias Perong/Net
×
Berita Terbaru Update
close