Kasus dugaan asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kini mulai menyasar ke pemanggilan para pegawai KPU RI.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito mengatakan, pihaknya akan memanggil Sekjen KPU, Bernad Dermawan Sutrisno dan pegawai Kesekretariatan Jenderal (Kesetjenan) KPU. Mereka akan dipanggil pada sidang lanjutan pada 6 Juni 2024.
Pemanggilan ini diperlukan untuk mendalami perkara dugaan asusila yang menjerat Ketua KPU, Hasyim Asyari terhadap PPLN Den Haag, Belanda.
"Beberapa pegawai dan sekjen (akan dipanggil). Komisioner tidak," ujar Heddy kepada wartawan, Sabtu (25/5).
Anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi menambahkan, pemanggilan Bernad dan tim Kesetjenan KPU tidak terlepas dari duduk perkara yang diadukan korban selaku PPLN Den Haag berinisial CAT.
"Mengenai pihak-pihak yang dipanggil sebagai pihak terkait, pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya," tambah Raka.
Perkara dugaan asusila Hasyim diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan kawan-kawan pengacara lainnya.
Dalam pokok aduan, Pengadu menduga Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Selain itu, Pengadu menduga Hasyim juga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.
Sumber: rmol
Foto: Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno dan Hasyim Asyari/Net