Pengacara Pegi Setiawan Siap Buktikan Ketidakbersalahan dengan Saksi dan Bukti Baru di Sidang Pembunuhan Cirebon -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengacara Pegi Setiawan Siap Buktikan Ketidakbersalahan dengan Saksi dan Bukti Baru di Sidang Pembunuhan Cirebon

Selasa, 28 Mei 2024 | Mei 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-28T04:21:14Z

Kuasa hukum Pegi Setiawan akan membawa beberapa saksi dan barang bukti untuk kliennya di persidangan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Pada Minggu 26 Mei 2024, Polda Jabar telah merilis Pegi Setiawan sebagai tersangka utama dari pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

Menanggapi ini, pengacara Sugianti Iriani akan membawa saksi dan bukti untuk membuktikan Pegi Setiawan tidak bersalah.

Karena diketahui dari keterangan Pegi dan juga beberapa saksi hingga keluarga terdekat, mengatakan Pegi berada di Bandung saat pembunuhan Vina terjadi pada 27 Agustus 2016.

Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai, terdapat kejanggalan dari penangkapan yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap kliennya.

Keyakinan salah tangkap itu terlihat usai konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.

Pada saat digiring oleh petugas kepolisian, Pegi Setiawan mengaku tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Bahkan saat itu Pegi tidak didampingi kuasa hukum dan dia tanpa disuruh mengatakan dirinya tidak bersalah.

Disini kuasa hukum meyakini jika kliennya tidak bersalah dalam pembunuhan tersebut.

"Saat-saat terakhir dia mengungkapkan dari hati yang terdalam, tanpa disuruh dan dikondisikan oleh kuasa hukum, karena kuasa hukum tidak diberi tahu pada saat kemarin konferensi pers di polda, Pegi begitu beraninya mengatakan bahwa saya bukan pembunuhnya. Saya sempat kaget dan makin yakin atas keberaniannya, bahwa Pegi bukan tersangka," ungkap Sugianti Iriani, Senin 27 Mei 2024.

Sugianti mengatakan, ia telah mengumpulkan data dari tetangga hingga saudara Pegi yang saat itu bekerja bersama di Bandung.

"Sudah ada beberapa saksi yang ditemui, seperti Bondol (Suharsono) dan juga bapaknya dan juga pamannya yang sama-sama bekerja pada tanggal 27 Agustus 2016, membereskan pembangunan di Bandung," katanya.

Rencananya, selain membawa para saksi, Sugianti akan membawa bukti lain untuk ditunjukkan kepada petugas kepolisian.

"Pada 26 Agustus 2016, Pegi masih menerima pembayaran (gaji) dari hasil kerjanya, meskipun itu catatan kecil, bisa jadi bukti," ucapnya.

Karena Pegi bekerja sebagai kuli bangunan, dia mendapat gaji setiap Sabtu dan Minggu.

Dan hal ini juga dibenarkan ayahnya yang sebagai mandor bangunan. Dia mengatakan Pegi pada saat kejadian Vina dan Eky sedang berada di Bandung.

Begitu pula dengan para saksi lainnya menyebut Pegi ada di Bandung sedang melakukan proyek rumah. (*)

Sumber: kilat
Foto: Pegi alias Perong saat konferensi pers. (YouTube Kompas TV)
×
Berita Terbaru Update
close