Penguntitan Densus 88 Terhadap Jampidsus Kejaksaan Agung Dipicu Pengusutan Kasus Korupsi Pertambangan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penguntitan Densus 88 Terhadap Jampidsus Kejaksaan Agung Dipicu Pengusutan Kasus Korupsi Pertambangan

Minggu, 26 Mei 2024 | Mei 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-26T11:20:23Z

Peristiwa penguntitan yang diduga dilakukan Datasemen Khusus (Densus) 88 Antitetor Polri terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyita perhatian publik. Tak hanya penguntitan, juga beredar video pasukan Brimob yang mengintai kompleks Kejagung.
 
Pengamanan di Kejagung pun ditingkatkan dari jajaran Puspom TNI pasca peristiwa itu.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa menilai, pemantauan oleh Densus 88 terhadap Jampidsus bukan kepentingan perseorangan, tetapi tengah menjalankan tugas.
 
"Itu kalau satu kegiatan pemantauan tentu tidak bisa berdiri sendiri, artinya bukan buat kepentingan perseorangan, tetapi itu adalah tugas yang sedang dijalankan," kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (26/5).
 
Sugeng menjelaskan, pemantauan merupakan satu metode surveilance untuk mendapatkan bahan keterangan ataupun data dari yang dipantau. Namun, ia mengaku heran justru yang dipantau Jampidsus Kejagung. Ia menduga, terdapat kejanggalan dalam operasi yang dijalankan pihak Densus 88.
 
"Nah ini agak mengejutkan memang ya, yang dipantau ini Jampidsus oleh Densus. Artinya ini satu sesuatu yang serius," ucap Sugeng.
 
Pengamat kepolisian ini menyebut, terdapat dua isu yang mengakibatkan peristiwa itu terjadi. Pertama, Jampidsus Kejagung saat ini tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi.
 
"Kedua adalah terkait dengan adanya Konflik kewenangan antara dua lembaga, antara polisi dan kejaksaan," ujar Sugeng.
 
Sugeng mengaku dirinya mendapatkan informasi bahwa kejaksaan begitu intensif terlibat di dalam penanganan kasus dugaan korupsi pertambangan. Padahal kasus tambang bukan kewenangan Kejaksaan, tetapi Kejaksaan mengambil dari aspek korupsinya.
 
"Krena kasus tambang itu adalah tindak pidana yang menjadi kewenangan Polri," papar Sugeng.
 
"Mulai dari kasus di Konawe, Mandiodo, kemudian tambang timah, kemudian sekarang IPW mendengar adanya jaksa yang turun di Kaltim. Ini informasi yang di dapat oleh IPW," ungkap Sugeng.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengklaim belum mendapatkan informasi terkait dugaan penguntitan Jampidsus Febri Adriansyah oleh pihak Densus 88. Bahkan, salah satu diantaranya diamankan oleh pihak pengamanan Puspom TNI yang memberikan keamanan terhadap Jampidsus.
 
"Saya belum dapat infonya," ujar Ketut dikonfirmasi, Jumat (24/5).
 
Ketut tak merespons lebih jauh terkait kondisi Jampidsus Kejagung Febrie Adransyah seteleh munculnya dugaan dikuntit oleh Densus 88 Antiteror Polri.
 
Terpisah, juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombed Pol Aswin Siregar tidak merespons konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com terkait munculnya informasi tersebut.
 
Sebelumnya beredar kabar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dikuntit oleh anggota Densus 88 Polri. Peristiwa itu terjadi saat Febrie sedang menikmati makan malam di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
 
Jika kabar ini benar, belum diketahui motifnya. Hanya saja, Jampidsus Kejagung tengah menangani kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sebanyak 21 orang ditetapkan tersangka. Para tersangka bukan orang sembarangan. 
 
Perekonomian negara ditaksir merugi senilai Rp 271 triliun akibat ulah para tersangka. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan penyidikan.

Sumber: jawapos
Foto: Jaksa Agung ST Burhanudin (tengah) bersama dengan Jampidsus Febrie Adriansyah (kanan) dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
×
Berita Terbaru Update
close