Terdapat kriteria tertentu bagi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk bisa mendapatkan rumah.
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 39 ayat 2, terdapat poin-poin kriteria yang telah ditentukan untuk memperoleh pembiayaan perumahan dari BP Tapera.
Adapun Pasal 39 ayat 2 tersebut berbunyi:
Pembiayaan perumahaan bagi Peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:
a. lamanya masa kepesertaan;
b. tingkat kelancaran membayar Simpanan;
c. tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
d. ketersediaan dana pemanfaatan.
Jika melihat peraturan tersebut, patut diduga bahwa peserta Tapera yang tidak memenuhi kriteria tersebul belum dijamin akan mendapatkan rumah.
Meskipun peserta itu telah rutin membayar iuran setiap bulannya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bagi pekerja dengan usia minimal 20 tahun dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib untuk menjadi peserta Tapera.
Sebagai infomasi, Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.
Potongan iuran Tapera berlaku bagi pekerja ASN, BUMN, BUMD, swasta, hingga pekerja mandiri atau freelancer.
Nantinya, peserta Tapera akan dikenai potongan sebesar 3% dari gaji setiap bulan.
Adapun 2,5% ditanggung oleh pekerja, sedangkan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja.
Sementara untuk pekerja mandiri wajib membayar keseluruhannya. (*)
Sumber: kilat
Foto: Kriteria pembiayaan perumahan untuk peserta Tapera. (tapera.go.id)