Pj Gubernur DKI Heru Budi Hapus NIK Warga, Ahok: Bikin Repot! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hapus NIK Warga, Ahok: Bikin Repot!

Minggu, 05 Mei 2024 | Mei 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-05T07:25:44Z

Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok angkat bicara soal kebijakan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tak tinggal sesuai domisili. Ia menilai hal ini hanya akan merepotkan masyarakat.

Ahok mengaku belum memastikan apakah kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang atau memang secara sepihak dibuat Pemprov DKI. Namun, menurutnya domisili rumah adalah yang paling penting untuk dicatat oleh pemerintah.

"Bagi saya jauh lebih penting adalah domisili rumah, kan," ujar Ahok dalam melalui akun youtube miliknya, Panggil Saya BTP, dikutip Minggu (5/5/2024).

Menurut Ahok, kebijakan ini bisa membuat repot bagi warga yang memang sebenarnya merupakan warga Jakarta tapi untuk sementara pindah ke luar kota karena urusan pekerjaan atau lainnya.

"Misalnya anda ditugaskan kerja di luar kota sampai enam bulan-setahun. Masak anda harus kehilangan KTP anda di Jakarta? Betapa repotnya anda mesti mengurus segalah hal hanya gara-gara kamu sempat bekerja (di luar)," ucapnya.

Ia menilai seharusnya pemerintah tidak perlu menghapus NIK warga Jakarta yang tinggal sementara di luar kota. Dengan catatan, mereka bisa membuktikannya lewat kepemilikan rumah di Ibu Kota.

"Kalau Jakarta mau jadi kota megapolitan, tidak mempersoalkan KTP manapun. siapapun boleh datang. Apalagi kita sudah mengenal KTP nasional," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan pengajuan penertiban data administrasi penduduk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk tahap awal ini, akan ada 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bakal dihapus.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI, Budi Awaluddin mengatakan 92 ribu NIK itu dihapus lantaran pemiliknya sudah meninggal dunia atau terdaftar di RT yang sudah tidak ada.

Rinciannya, 81.119 orang sudah meninggal dunia dan 11.374 sisanya tinggal di RT yang sudah tidak ada.

"Minggu ini sesuai dengan apa yg kemarin kita sampaikan kita langsung mengajukan program penataan penertiban. Jadi 81 ribu yang meninggal sama RT yang tidak ada sekitar 31 ribuan," ujar Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Budi mengatakan, secara prosedur untuk penonaktifan NIK perlu mengajukan ke Kemendagri. Sementara, untuk penambahan tidak perlu melapor.

"Kalau untuk proses penonaktifannya itu dilakukan langsung oleh Kemendagri," ucapnya.

Lebih lanjut, nantinya usai dinonaktifkan ada warga yang merasa keberatan, maka bisa mengajukannya ke kantor kelurahan untuk dinonaktifkan kembali.

"Namun nanti kita yang bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," pungkasnya.

Sumber: suara
Foto: Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok/Net
×
Berita Terbaru Update
close