Polda Jabar Rilis Hanya Satu DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Hotman Paris Tunjukkan Isi Putusan Pengadilan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Jabar Rilis Hanya Satu DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Hotman Paris Tunjukkan Isi Putusan Pengadilan

Senin, 27 Mei 2024 | Mei 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-27T00:03:06Z

Keterangan pers yang digelar oleh Polda Jabar usai penangkapan Pegi alias Perong menuai beragam respons dari sejumlah pihak terkait.

Baru-baru ini, Hotman Paris turut angkat bicara terkait keterangan pers Polda Jabar usai penangkapan Pegi alias Perong.

Hotman Paris menyoroti keputusan pihak kepolisian yang meralat hanya satu DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, yakni Pegi alias Perong.

Sedangkan dua DPO yang sempat akan diburu, Dani dan Andi dihapus dalam DPO.

Dalam unggahan di akun Instagramnya, Hotman mengunggah sebuah foto dokumen yang berisi putusan pengadilan dalam kasus tersebut.

Dalam putusan pengadilan itu, disebutkan terdapat tiga DPO yakni Pegi alias Perong, Andi dan Dani.

"Copy lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon!!!," tulis Hotman seperti dikutip Kilat.com Minggu, 26 Mei 2024.

"Di semua Amar putusan Pengadilan atas terpidana disebut ada 3 DPO! Kasus vina Cirebon," katanya.

Putusan tersebut menjelaskan tentang seluruh barang bukti kasus pembunuhan Vina Cirebon agar diserahkan kepada pihak Polda Jabar.

Selain itu, putusan tersebut juga menuliskan tiga nama pelaku yang menjadi DPO.

"Semua barang bukti tersebut di atas dikembalikan kepada Penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama sdr. Andi, Sdr. Dani, Sdr Pegi alias Perong (DPO)," demikian bunyi isi putusan tersebut.

Sementara itu kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti juga menyoroti dihapuskannya dua DPO tersebut.

Putri awalnya enggan mengomentari dugaan salah tangkap terkait sosok Pegi alias Perong oleh Polda Jabar.

Pihaknya mempercayai Polda Jabar bahwa yang ditangkap merupakan Pegi sebenarnya.

"Kami tidak bisa menjawab itu, karena menurut kami itu hanya suara-suara sumbang," kata Putri.

"Jadi kami lebih mempercayai institusi Polri yang sudah bekerja dengan baik, kami percaya dengan semua hasil yang temen-temen di sini lakukan, jadi kami beharap juga jangan lagi ada informasi-informasi yang menyesatkan, kalo mau memberikan informasi berikut bukti jadi jangan berandai-andai," ujarnya.

Dirinya lantas mempertanyakan pihak Polda Jabar yang menghapus dua DPO tersebut.

"Kami juga belum bertemu nih, kami juga ingin menanyakan dulu secara detail dengan Bapak Dirkrimum perihal dari hasil penyelidikannya dan apa alasannya dua DPO tersebut tidak ada namanya atau dihilangkan alias fiktif, nah ini kami butuh penjelasan," tuturnya.(*)

Sumber: kilat
Foto: Kolase isi putusan pengadilan dan Hotman Paris (Kolase Instagram @hotmanparisofficial)
×
Berita Terbaru Update
close