Relawan pendukung Sudirman Said, Teguh Setiawan angkat bicara soal batalnya Sudirman Said yang batal mendaftar Calon Gubernur (Cagub) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI jalur independen. Teguh mengakui pihaknya gagal memenuhi syarat mengumpulkan 618.968 Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pengumpulan KTP itu merupakan syarat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi yang mau maju Pilkada jalur independen. Namun, hingga batas akhir pengumpulan persyaratan pada Minggu (12/5), Teguh menyebut relawan hanya berhasil mengumpulkan sekitar 300 ribu KTP.
"Sejak kami bergerak mengumpulkan dukungan dari tanggal 1 Mei 2024 Sampai berakhir pendaftaran KPU 12 Mei 2024 kami sudah berhasil mengumpulkan 319 ribu dukungan," ujar Teguh kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Atas hal ini, Teguh mengeluhkan waktu yang diberikan KPU untuk pengumpulan KTP terlalu singkat. Pihaknya pun menghentikan upaya pencalonan Sudirman Said sebagai Cagub independen.
"Sedangkan waktu yang di berikan KPU sangat terbatas. Belum lagi kendala sistem Silon (Sistem Informasi Pencalonan) down dan sebagainya," ucapnya.
Kendati demikian, Teguh mengaku akan memperjuangkan Sudirman Said maju dalam Pilkada DKI lewat jalur partai politik (parpol). Ia akan mengajukan nama eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu ke sejumlah parpol untuk diusung.
"Walaupun tidak melanjutkan proses pendaftaran melalui jalur independen kami terus melakukan konsolidasi melalui mekanisme partai politik," ungkapnya.
"Kita tahu bahwa pak Sudirman Said tidak diragukan lagi kredibilitasnya. Kami berpendapat Pak Sudirman Said figur yang potensial dan akan pas untuk memimpin kota Jakarta yang akan mengalami transisi fundamental," pungkasnya.
Pendaftaran Ditutup
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 jalur independen pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB. Sampai waktu yang ditentukan, hanya satu pasangan calon (paslon) yang menyerahkan berkas.
"Hari ini (kemarin) adalah hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur" kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Dody mengatakan, penyerahan syarat dukungan calon Gubenur dan Wakil Gubernur DKI dari jalur perseorangan itu sudah dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024. Awalnya, sempat ada tiga kandidat Cagub meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Namun, pada akhirnya hanya Dharma Pongrekun dan Wardana Abyoto yang mendaftar ke KPU.
Dua nama lainnya yang ingin maju jalur independen, yakni Sudirman Said dan Noer Fajrieansyah tak kunjung menyerahkan berkas persyaratan.
"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Wardana Abyoto tambahnya.
Berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Sebagaimana ketentuan, bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.
Sumber: suara
Foto: Pupus Hasrat Sudirman Said Maju Cagub DKI Independen, Relawan Akui Gagal Kumpulkan KTP. [Antara]