Pupus Sudah Kesempatan Heru Budi Maju Gubernur Jakarta? PJ Kepala Daerah Tak Bisa Maju Pilkada 2024 -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pupus Sudah Kesempatan Heru Budi Maju Gubernur Jakarta? PJ Kepala Daerah Tak Bisa Maju Pilkada 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | Mei 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-16T09:19:17Z

Heru Budi pernah disebut-sebut akan maju menjadi bakal calon Gubernur Jakarta, di Pilkada 2024 mendatang.

Hal itu karena adanya deklarasi Sahabat Heru, yang mendukung Heru Budi maju Pilkada Jakarta.

Aksi pada bulan maret 2024 yang diinisiasi oleh Umar Key, mendeklarasikan dukungan pada PJ Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Koordinator pelaksana Sahabat Heru Abdul Fatah Pasolo mengklaim jika kinerja sang PJ Gubernur dinilai baik.

"Ada kesesuaian yah program yang dicanangkan dan kebutuhan masyarakat DKI Jakarta," katanya, dikutip Kilat.com dari TvOneNews, pada Rabu 15 Mei 2024.

Namun demikian Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Tirto Karnavian menegaskan, jika seorang PJ kepala daerah tidak bisa mencalonkan diri di Pilkada.

Hal itu diungkap oleh Pelaksana Harian Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri, Togak Simangungsong.

Togak mengatakan Tito Karnavian tidak akan memberikan ijin bagi PJ Kepala Daerah yang ingin mundur dari jabatannya untuk maju Pilkada 2024.

Sejalan dengan itu terdapat aturan yang mengikat dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.

Disebutkan, bahwa PJ Gubernur, Walikota dan PJ Bupati maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

"PJ yang mau maju kepala daerah, sesuai dengan aturan undang-undang mereka seandainya mau menjadi ikut kontestasi Pilkada dia harus mundur," ujar Togak dikutip Kilat.com dari MetroTv.

Ia pun menegaskan jika Menteri dalam Negeri sudah menekankan belum tentu menyetujui pengunduran diri PJ untuk maju Pilkada.

"Pak Menteri menekankan belum tentu menyetujui (PJ) yang mundur untuk maju Pilkada," tambahnya.

Kata Togak, penugasan seorang PJ bukan untuk menjadikan seseorang menjadi kepala daerah definitif.

"Penugasan PJ itu bukan untuk jadi kepala daerah definitif ini alasannya," tandasnya. (*)

Sumber: kilat
Foto: PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Net
×
Berita Terbaru Update
close