Rangkap Jabatan Jimly Asshiddiqie Kembali Diungkit -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rangkap Jabatan Jimly Asshiddiqie Kembali Diungkit

Minggu, 12 Mei 2024 | Mei 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-12T15:53:07Z

Status rangkap jabatan Jimly Asshiddiqie sebagai anggota DPD RI sekaligus anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencuat dalam sidang gugatan mantan Ketua MK, Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Status Jimly tersebut diungkit oleh saksi fakta yang dihadirkan tim hukum Anwar Usman, Manahan Sitompul dalam sidang lanjutan gugatan di PTUN Jakarta beragenda pemeriksaan ahli dan saksi fakta baru-baru ini.

"Saat penunjukan Prof Jimly sebagai Majelis Etik MKMK, saya mempertanyakan bagaimana statusnya yang merangkap sebagai anggota Aktif DPD RI," jelas Manahan.

Manahan berujar, polemik itu bahkan sudah muncul saat awal penunjukan Jimly sebagai anggota MKMK. Saat itu, mayoritas menyetujui Prof Jimly menjabat, bahkan ia juga turut menandatangani berita acara.

Namun tak lama setelah itu, muncul surat pengaduan masyarakat (Dumas) melalui Dewan Etik DPD RI yang mempersoalkan pengangkatan Prof Jimly sebagai Anggota Majelis Etik.

"(Dumas dilayangkan) Karena (penunjukan Jimly) dianggap bertentangan dengan UU MD3 Pasal 302 tentang rangkap jabatan," kata Manahan yang telah pensiun sebagai Hakim MK.

Masih di persidangan yang sama, Manahan juga menegaskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia Capres dan Cawapres dilakukan tanpa intervensi dan tekanan dari pihak manapun.

MK, kata dia, tidak hanya kali ini menguji batas usia dalam UU. Pada intinya pengujian UU perihal batas usia pernah di-judicial review di MK dan tidak ada konflik kepentingan karena yang diuji adalah norma.

"MK menguji UU-nya sendiri berkaitan dengan batas usia panitera MK, batas usia jabatan hakim pajak, pengujian UU jabatan Pimpinan KPK, hingga pengujian UU batas usia hakim konstitusi," tutupnya. 

Sumber: rmol
Foto: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Manahan Sitompul/Ist
×
Berita Terbaru Update
close