Rektor Unri Represif! Kritik UKT Berujung Laporan, KIKA: Ini Melanggar HAM, Polisi Diminta Tak Berhadapan dengan Mahasiswa -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rektor Unri Represif! Kritik UKT Berujung Laporan, KIKA: Ini Melanggar HAM, Polisi Diminta Tak Berhadapan dengan Mahasiswa

Jumat, 10 Mei 2024 | Mei 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-10T00:44:34Z

Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti mendapatkan sorotan gara-gara melaporkan mahasiswanya ke polisi gara-gara memprotes biaya uang kuliah tunggal (UKT) mahal.

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menilai Rektor Unri Sri Indarti telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

KIKA menyebut kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak dasar sivitas akademika.

Bahkan protes terhadap kenaikan UKT termasuk bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat terkait hak atas pendidikan.

"Serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di Unri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM," demikian keterangan tertulis KIKA, Kamis, 9 Mei 2024.

KIKA juga menerbitkan setidaknya lima rekomendasi terkait ulah Rektor Unri yang melaporkan mahasiswa ke polisi.

Salah satunya meminta kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

Kemudian jangan sampai polisi berhadap-hadapan langsung dengan mahasiswa.

"Pihak Kepolisian untuk tidak berhadap-hadapan dengan mahasiswa yang menolak kenaikan kebijakan UKT," ujar KIKA.

KIKA juga meminta Komnas HAM dan Kemendikbudristek menegur ulah Sri sebagai rektor.

Kemudian meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Sumut untuk tidak memproses laporan tersebut.

Sebelumnya, mahasiswa Unri Khariq Anhar dilaporkan ke polisi oleh Rektor Unri, Sri Indarti.

Khariq memprotes ketentuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di lingkungan kampus tersebut.

Pada 4 Maret 2024, Khariq merekam aksinya meletakkan jas almamater di depan kampus seperti berjualan. Ia pun dijerat UU ITE karena aksinya.

KIKA juga mengingatkan tentang Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Komnas HAM.

Salah satu isi SNP menyatakan insan akademis bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab.

SNP juga mendukung insan akademik until memiliki integritas keilmuan demi kemanusiaan.

Kemudian otoritas publik wajib menghargai, melindungi, serta menjamin kebebasan akademik. (*)

Sumber: kilat
Foto: Rektor Unri Represif! Kritik UKT Berujung Laporan, KIKA: Ini Melanggar HAM, Polisi Diminta Tak Berhadapan dengan Mahasiswa (foto: Unri)
×
Berita Terbaru Update
close