Resmi! Jokowi Restui Ormas Keagamaan 'Main' Tambang -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Resmi! Jokowi Restui Ormas Keagamaan 'Main' Tambang

Jumat, 31 Mei 2024 | Mei 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-31T17:00:09Z

Pemerintah resmi memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Presiden Jokowi sudah meneken aturan perizinan tambang kepada ormas keagamaan pada Kamis (30/5/2024) kemarin.

Aturan ormas keagamaan bisa mengelola izin tambang tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. 

Pemberian izin tambang mineral dan batubara atau minerba kepada ormas keagamaan terdapat dalam Pasal 83A ayat 1 mengenai Wilayah Izin Usaha Khusus (WIUPK).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan," bunyi pasal tersebut.

WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK adalah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Sumber: suara
Foto: Presiden RI Joko Widodo saat (Jokowi) memberikan arahan dalam SPBE Summit 2024 dan Peluncuran GovTech Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/05/2024). [Situs KemenpanRB]
×
Berita Terbaru Update
close