Revisi UU Polri Sangat Mendesak -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Revisi UU Polri Sangat Mendesak

Rabu, 22 Mei 2024 | Mei 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-22T01:14:36Z

Revisi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri mendesak dilakukan agar menjadi angin segar dalam meningkatkan kinerja dan membangun citra positif kepolisian.

Revisi UU Polri sudah sepatutnya dilakukan segera, karena harus menyesuaikan perkembangan zaman.

"UU Polri sudah 22 tahun, tantangan Polri semakin kompleks sehingga institusi Polri harus segera menyesuaikan jika tidak tertinggal," kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto, Selasa (21/5).

Meski demikian, Rasminto mengaku tidak sepakat apabila wacana revisi UU Polri hanya terkait dengan usia pensiun anggota.

"Sepertinya masih belum urgensi jika wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun yang kini 58 tahun menjadi 60 tahun, apalagi disamakan dengan jabatan fungsional ASN lainnya hingga 65 tahun," kata Rasminto.

Menurutnya, perlu mengkaji urgensi penambahan usia pensiun, terlebih yang perlu diprioritaskan adalah masalah komposisi anggota dengan daftar susunan personel (DSP) yang baru 50,7 persen bagaimana membangunnya.

"Dengan jumlah personel Polri saat ini sekitar 447 ribu, personel baru memenuhi DSP 50,7 persen ini menunjukkan rasio anggota dengan penduduk 1:1000," kata Rasminto.

Artinya masih ada kekurangan sekitar 410 ribu personel lagi atau 40,3 persen jika memenuhi DSP riilnya. Komposisi itu jika ingin memenuhi rasio ideal 1:300.

Lebih lanjut, Rasminto memandang perlunya revisi UU Polri dapat menyentuh persoalan aspek kultural Polri.

“Nantinya diharapkan dalam revisi UU, berkaitan aspek kultural, perlu dibangun kembali penguatan jati diri, doktrin, Tribrata, Catur Prasetya dan kode etik Polri sebagai bagian dari pemuliaan profesi Polri di masa depan”, kata Rasminto.

Rasminto juga menekankan perlunya redefinisi jati diri Polri dalam adaptasi sebagai polisi di negara demokrasi.

“Bahwa Polri adalah sebagai polisi sipil, dan bukan bagian militer yang sifatnya militeristik dengan mengedepankan penanganan kasus-kasus hukum dengan senjata seperti yang dimiliki oleh militer," demikian Rasminto. 

Sumber: rmol
Foto: Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto/Ist
×
Berita Terbaru Update
close